Pasang Badan buat Setnov, Rekan Fredrich: Sampai Sekarang Belum Dibayar

Rabu, 17 Februari 2021 | 18:53 WIB
Pasang Badan buat Setnov, Rekan Fredrich: Sampai Sekarang Belum Dibayar
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sandi pun mengaku awalnya Fredrich sempat berdiskusi dengannya terkait awal pertama ingin menangani kasus Setya Novanto. Dimana, Fredrich menyebut bila per surat kuasa dalam menangani kasus E-KTP Fredrich meminta bayaran mencapai Rp 10 Miliar.

Namun, Sandi pun sempat menyebut permintaan Fredrich terlalu mahal. Sandi pun sempat memberi masukan Fredrich setidaknya per surat kuasa Rp 5 miliar.

"Dia (Fredrich) selalu mengajak saya untuk diskusi kira kira gimana. Dia bilang sempet berfikir Rp 10 miliar. Saya bilang coba saja diajukan Rp 5 mikiar," kata Sandi

Kemudian, Fredrich pun mencoba menyampaikan tawaran Rp5 Miliar kepada Setya Novanto dalam mengurus kasusnya itu. Namun, Setnov mendengar Rp5 miliar ia menyebutnya terlalu mahal.

Untuk diketahui, Gugatan Fredrich terhadap Setnov dan istrinya, Deisti Istriani telah terdaftar sesuai isi petitum dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.

Dalam daftar gugatan itu, pihak penggugat yakni atas nama Fredrich Yunadi. Sementara pihak tergugat 1 adalah Setya Novanto.

Sedangkan istri Setnov, yakni Deisti Astriani menjadi tergugat 2. Kasus itu berstatus persidangan. Proses persidangan berjalan selama 208 hari.

"Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi," tulis dalam isi petitum tersebut.

Sesuai isi petitum pula, total gugatan Fredrich mencapai Rp 2.256.125. 000.000.

Baca Juga: Puluhan Koruptor di Sukamiskin Positif Covid-19, Apa Kabar Setya Novanto?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI