HSPN 2021, Menteri LHK : Sampah Bisa Jadi Bahan Baku Bersifat Ekonomi

Selasa, 23 Februari 2021 | 08:11 WIB
HSPN 2021, Menteri LHK : Sampah Bisa Jadi Bahan Baku Bersifat Ekonomi
Menteri KLH, Siti Nurbaya, Jakarta, Senin, (22/2/2021). (Dok : KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kontribusi pemerintah pusat pun disebutnya tidak kalah banyak, diantaranya berupa bantuan sarana dan prasarana, asistensi penyusunan peraturan, pelatihan, pilot proyek, subsidi, dan insentif lainnya. Dari sisi subsidi, pemerintah pusat telah mengeluarkan 3 skema subsidi yang berbeda, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), dan Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS). Kemudian untuk sarana dan prasarana pengelolaan sampah, pemerintah pusat sudah membantu penyediaan Tempat Pengolahan Sampah Berbasis 3R (TPS3R), Pusat Daur Ulang (PDU), Bank Sampah Induk, kendaraan pengumpul dan pengangkut sampah, fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), fasilitasi pembangunan pengolahan sampah tenaga termal serta tempat pemrosesan akhir (TPA) tingkat lokal dan regional.

"Kami berharap, bantuan pemerintah pusat dalam bentuk sarana dan prasarana, subsidi, dan insentif lainnya dapat menjadi pemicu percepatan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, yang sampai hari ini secara rerata nasional masih di bawah 50 persen dari target 100 persen pada 2025," harapnya.

Lebih lanjut, menghadapi situasi Pandemi COVID 19, pemerintah salah satunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga selalu mengikuti perkembangan terkait permasalahan dari sampah medis yang tergolong limbah B3 infeksius. Dalam upaya mengendalikan, mencegah dan memutus penularan COVID-19 dari limbah infeksius tersebut, KLHK telah menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK No.SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan COVID-19.

Surat Edaran ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan Faslitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES) dalam melakukan penanganan tiga hal: pertama, limbah infeksius yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, kedua, limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga yang merupakan tempat isolasi mandiri, Ketiga, sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Potensi sampah/limbah medis diperkirakan meningkat 30 persen dari masa normal, dimana saat ini terdata 2.867 rumah sakit di seluruh Indonesia dengan timbulan menjadi 383.058 kg/hari. Sementara jumlah rumah sakit yang memiliki izin pengolahan limbah B3 per 19 Februari 2021sejumlah 120 fasilitas dengan kapsitas 74.570 kg/hari. Namun demikian jasa pengolah limbah B3 semakin bertambah jumlah serta kapasitasnya, yaitu 20 perusahaan dengan total kapasitas 384.120 kg/hari.

Terakhir melalui momentum peringatan ini, Siti mengajak semua stakeholder pengelolaan sampah di Indonesia untuk menjadikan momentum HPSN 2021 sebagai milestone untuk bergerak, bekerja dan produktif bersama, dengan kolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik, yaitu melalui upaya-upaya memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi; Memperkuat partisipasi publik dalam upaya menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi melalui gerakan memilah sampah; serta Memperkuat komitmen dan peran aktif produsen dan pelaku usaha lainnya dalam implementasi bisnis hijau (green business) dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi.

Ajakan tersebut dapat diwujudkan dengan upaya bersama, yaitu dengan menempatkan prinsip: pertama, memegang prinsip bahwa pengurangan sampah dan penanganan sampah sama pentingnya, kedua, mendorong perilaku minim sampah sebagai budaya baru masyarakat Indonesia, ketiga, mengembangkan sirkular ekonomi dan aplikasi teknologi ramah lingkungan sebagai fondasi waste to resource, keempat, melangkah dalam kolaborasi yang efektif, kreatif dan membangun kebersamaan, gotong royong; serta kelima, pemrosesan akhir yang berwawasan lingkungan. Semua itu merupakan upaya kita bersama untuk mewujudkan Indonesia Bersih, Indonesia Maju, dan Indonesia Sejahtera.

Dalam peringatan ini juga dilakukan Peluncuran Serial Film Pendek Kampanye Kelola Sampah; Peluncuran Buku Peta Jalan Pemenuhan Bahan Baku Daur Ulang Dalam Negeri; Penyampaian Plakat Dana Insentif Daerah (DID) Pengelolaan Sampah Tahun 2020 kepada 13 (tiga belas) pemerintah kabupaten/kota sebagai penerima Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2020, yaitu Provinsi Bali, Kabupaten Badung, Kota Balikpapan, Banjarmasin, Kota Surabaya, Kota Jayapura, Kota Bandung, Kota Banjarbaru, Kota Jambi, Kota Bogor, Kota Bontang, Kota Depok, Kota Malang dan Kota Denpasar; Penyerahan Penghargaan Lifetime Achievement Award Kepada Tokoh Pengelolaan Sampah Nasional kepada Prof. Dr. Enri Damanhuri mewakili Akademisi, Dr. Bambang Suwerda mewakili Praktisi, dan Titiek Puspa mewakili Seniman pencipta lagu ‘Sampah Sayang’; Peluncuran Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN); serta Peluncuran Virtual Exhibition Festival Peduli Sampah.

Baca Juga: Menteri LHK Bantah Banjir Besar Kalsel Akibat Hutan Rusak, Lalu karena Apa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI