Walah! Ngakunya LSM Pengawas Korupsi, Kerjanya Meras, Minta Duit Jutaan

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 24 Februari 2021 | 09:06 WIB
Walah! Ngakunya LSM Pengawas Korupsi, Kerjanya Meras, Minta Duit Jutaan
Polres Sampang merilis penangkapan pada dua oknum LSM yang terlibat dalam kasus pemerasan. (Antara/Abd Aziz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua aktivis LSM berinisial AH dan AB selanjutnya digelandang ke Mapolres Sampang dan keduanya langsung ditahan oleh tim penyidik setelah dilakukan pemeriksaan.

Kepada tim penyidik Polres Sampang, keduanya mengaku, hendak menggunakan uang hasil pemerasan dari pengurus pokmas itu untuk berfoya-foya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai Rp 19,4 juta, 4 buah kartu LSM milik tersangka AB dan 1 buah kartu LSM milik AH, lalu 1 unit telepon seluler merk Iphone S, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Nokia, serta bukti percakapan antara tersangka dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

Kepala Bidang Hubungan Antarlembaga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Sampang A Rahem menyayangkan kasus itu, dan berjanji akan menindak tegas oknum LSM yang melakukan praktik tercela dan melanggar hukum itu.

Rahem mengatakan, LSM memiliki peran strategis dalam ikut membantu negara mewujudkan tata kelola pemerintahan yang jujur, adil dan transparan.

"Kasus pemerasan yang dilakukan oknum LSM ini seharusnya menjadi perhatian bagi para pegiat LSM untuk melakukan hal sama. Jangan salah gunakan peran baik LSM, tapi gunakan sebagaimana memang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga kontrol yang berpijak pada kebaikan dan kebenaran, bukan malah menjadi alat untuk melakukan pemerasan," ucap-nya.

Kasus tindak pidana pemerasan oleh oknum LSM sebagaimana terjadi di Kabupaten Sampang pada 13 Februari 2021 itu bukan yang pertama kali terjadi di Pulau Madura.

Pada Januari 2020, seorang oknum LSM berinisial SW juga ditangkap aparat kepolisian Polres Pamekasan karena melakukan pemerasan kepada kepala Desa Pangtonggal dengan meminta sejumlah uang.

Baca Juga: Panitia Pemilihan Kades di Probolinggo Diintimidasi Oknum LSM

Sebagaimana di kasus pemerasan di Sampang, oknum LSM di Pamekasan ini juga melakukan pemerasan dengan dalih karena ada temuan pelaksanaan proyek yang menyimpang yang dilakukan oleh Pemdes Pangtonggal, Pamekasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI