Aturan tersebut menambah beban kerja penyelenggara pemilu dan memboroskan anggaran negara.
Itu sebabnya, menurut dia, perlu dilakukan reformasi aturan pembiayaan untuk peserta pemilu agar tepat manfaat dan sasaran.
"Penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka sejak pemilu 2009, perlu dievaluasi. Apakah sistem ini terbukti dapat menjamin kemurnian suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara yang dilaksanakan melalui Pemilu atau malah sebaliknya," kata Luqman.