Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan, jika pimpinan DPR belum menerima surat dari Komisi II terkait revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Sehingga belum ada keputusan soal Revisi UU Pemilu akan dibahas di mana.
Hal itu ditegaskan Cucun usai pembahasan Revisi UU Pemilu terjadi tarik-menarik antara Komisi II DPR dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Itu kan baru dari teman-teman media, katanya pimpinan Komisi II kirim surat. Suratnya saja belum (pimpinan DPR) terima," kata Cucun Ahmad Syamsurijal di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip pada Kamis (24/4/2025).
Karena belum terima surat, kata dia, kekinian pimpinan DPR belum sama sekali menggelar rapat pimpinan (rapim) maupun rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan di mana RUU Pemilu akan dibahas.

"Ya belum dong. Nanti kita bahas di Rapim, dibamuskan. Kan semua pengambilan keputusan di bamus (badan musyawarah) nanti," beber politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Tunggu Perintah Pimpinan DPR
Sebelumnya diberitakan, jika Komisi II DPR masih menunggu arahan dari pimpinan DPR terkait saal Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu akan dibahas. Hal itu menyusul, RUU Pemilu ini pembahasannya menjadi tarik-menarik bakal ada di Badan Legislasi (Baleg) atau di Komisi II.
“Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR,” kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4).
Meski dalam program legislasi nasional atau Prolegnas sudah ditetapkan dan ditegaskan, bahwa pembahasan RUU Pemilu ini akan berada di Baleg. Untuk Komisi II DPR hanya akan membahas soal RUU ASN.
Baca Juga: Cuma Baru Soekarno, KSBSI soal Kabar Prabowo Mau Temui Buruh saat Mayday: Kami Acungi Jempol
Namun, Rifqi menilai, RUU Pemilu itu masih menjadi ranah dari Komisi II sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi Kepemiluan.
“Tatib (tata tertib) itu memungkinkan diberikan ke mana saja. Jadi secara konvensi dalam berbagai macam sejarah pembentukan rancangan undang-undang pemilu, partai politik dan seterusnya pernah di komisi II,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa kewenangan membahas Revisi Undang-undang (RUU) Pemilu atau Paket Politik menjadi tanggung jawab pihaknya. Pihaknya pun akan segera menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menegaskan, kekinian tidak perlu lagi diributkan mengenai kewenangan pembahasan RUU Pemilu. Sebab sudah jelas dalam Prolegnas.

"Tadi kami sudah diskusi panjang tentang diskusi melanjutkan RDPU persiapan terhadap revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik. Sebagai tanggung jawab kami memasukkan ke prolegnas. Jadi ini ya, clear ya. Jadi jangan diadu-adu nih antara Baleg sama komisi II,” kata Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Kendati begitu, ia mengatakan, tidak mempersoalkan soal alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan ditugaskan untuk membahas revisi UU paket politik.