PKB: Aturan Domisili Caleg dan Sistem Proporsional Terbuka Perlu Dievaluasi

Siswanto | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 24 Februari 2021 | 10:59 WIB
PKB: Aturan Domisili Caleg dan Sistem Proporsional Terbuka Perlu Dievaluasi
Luqman Hakim resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR. (Antara)

Suara.com - Fraksi PKB di DPR menyatakan persetujuan mereka terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang terpisah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Bagi saya UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada belum perlu direvisi. Karena UU ini belum dijalankan 100 persen. UU ini baru dijalankan pada pilkada 2018 dan 2020. Ketentuan jadwal pilkada serentak November 2024 yang diatur pada Pasal 201 ayat 8 UU ini, beri kesempatan dipraktikan terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan evaluasi," Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim dalam keterangan pers, Rabu (24/2/2021).

Menurut Luqman ada dua aspek yang menjadi kebutuhan melakukan revisi UU Pemilu.

Pertama, aspek substansi, materi legislasi dari evaluasi pemilu 2019. Kedua, aspek prosedur serta mekanisme pembentukan UU.

Berdasarkan aspek substansi materi, menurut Luqman, UU Pemilu memang sudah harus dilakukan revisi.

Dikatakan, revisi tersebut mencakup permasalahan mendasar dan kekurangan dari pelaksanaan pemilu 2019.

Pemilu 2019 memakan banyak korban jiwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Selain itu, praktek politik uang juga tercatat semakin besar dari sisi nominal dibanding dua pemilu sebelumnya.

Selain persoalan tersebut, kata Luqman, domisili calon anggota legislatif juga perlu diatur dalam UU agar seusai dengan daerah pemilihan.

"UU Pemilu tidak mengatur kewajiban domisili caleg di daerah pemilihan. Sehingga hubungan anggota DPR dengan rakyat di daerah pemilihan yang diwakili, kadang menjadi longgar dan mengalami keterputusan. Padahal tugas dan tanggungjawab anggota DPR, sebagaimana diucapkan dalam sumpah jabatan adalah menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat daerah pemilihan," kata Luqman.

Aturan mengenai subsidi pembiayaan negara kepada peserta pemilu 2019 berupa pemberian alat peraga kampanye dinilai Luqman tidak bermanfaat.

Aturan tersebut menambah beban kerja penyelenggara pemilu dan memboroskan anggaran negara.

Itu sebabnya, menurut dia, perlu dilakukan reformasi aturan pembiayaan untuk peserta pemilu agar tepat manfaat dan sasaran.

"Penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka sejak pemilu 2009, perlu dievaluasi. Apakah sistem ini terbukti dapat menjamin kemurnian suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara yang dilaksanakan melalui Pemilu atau malah sebaliknya," kata Luqman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:13 WIB

Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029

Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 15:58 WIB

Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law

Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 18:23 WIB

Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan

Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 17:13 WIB

Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi

Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi

News | Sabtu, 28 Februari 2026 | 09:00 WIB

Bukan Cuma Partai di Senayan, Komisi II DPR Bakal Libatkan Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Bukan Cuma Partai di Senayan, Komisi II DPR Bakal Libatkan Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

News | Senin, 23 Februari 2026 | 19:17 WIB

Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi

Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi

News | Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:13 WIB

Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!

Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!

News | Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:26 WIB

Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana

Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 08:26 WIB

Wasekjen PSI Ibaratkan Jokowi Tanpa Piala Dunia, Menang Pemilu 2029 Jadi Penutup Karier

Wasekjen PSI Ibaratkan Jokowi Tanpa Piala Dunia, Menang Pemilu 2029 Jadi Penutup Karier

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 15:25 WIB

Terkini

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:41 WIB

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:34 WIB

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:22 WIB

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:14 WIB

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:05 WIB

Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam

Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:00 WIB