Keluarga Empat IRT Terdakwa: Kami Merasa Tak Aman, Minta Perlindungan LPSK

Siswanto

Kamis, 25 Februari 2021 | 08:25 WIB
Keluarga Empat IRT Terdakwa: Kami Merasa Tak Aman, Minta Perlindungan LPSK
Ibu rumah tangga dituduh rusak pabrik tembakau (Beritabali)

Suara.com - Keluarga empat ibu rumah tangga terdakwa kasus dugaan perusakan bangunan pabrik tembakau di Desa Wajegeseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban karena merasa terancam.

"Kami merasa selama ini tidak aman, kami meminta perlindungan dari LPSK selama kasus ini masih berjalan," kata Arian (53), salah seorang keluarga empat ibu terdakwa ketika ditemui di rumahnya di Desa Wajegeseng, Kabupaten Lombok Tengah.

Arian yang akan ikut bersaksi di pengadilan juga mengaku sudah mendapatkan berbagai macam intimidasi sebelum empat ibu rumah tangga di desanya dijadikan tersangka.

"Kalau intimidasi sudah ada berupa pelemparan batu ketika saya bersama beberapa warga berada di pos ronda pada malam hari. Saya tidak tahu siapa yang melakukan. Kejadian itu kami laporkan ke kepala dusun," ujarnya.

Arian menambahkan tindakan intimidasi juga terjadi setelah dirinya bersama beberapa warga menyampaikan aspirasi ke Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah, terkait keberadaan pabrik tembakau di desanya yang dikeluhkan masyarakat.

"Sepertinya ada oknum warga yang merasa tidak senang dengan tindakan kami mengadu ke dewan. Oknum warga itu menggeber knalpot sepeda motor di sekitar lingkungan rumah," tuturnya.

Sebelumnya, kata dia, tiga orang warga juga sudah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencemaran nama baik ketika mengikuti mediasi di kantor desa terkait penyampaian aspirasi penutupan pabrik tembakau pada pertengahan 2020.

Tiga orang warga itu dipanggil oleh polisi, namun sampai saat ini belum ada perkembangan terkait pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Saya heran kok bisa dilaporkan mencemarkan nama baik, padahal dalam pertemuan mediasi tersebut, ada kapolsek, bhabinkamtibmas, babinsa, kepala desa, kadus, dan BPD," ucap Arian.

Ia juga berharap agar empat ibu rumah tangga yang sekarang berstatus terdakwa dan akan menjalani sidang di pengadilan, bisa dibebaskan dari tuntutan penahanan.

Harapan tersebut juga sudah disampaikan ke Komisi IV DPRD Kabapaten Lombok Tengah, ketika empat terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Praya.

"Alhamdulillah perjuangan kami berbuah walaupun sekedar penangguhan penahanan. Kami sangat berterima kasih kepada anggota dewan dan pemerintah serta para pemerhati perempuan yang beramai-ramai memberikan pembelaan," kata Arian.

Presidium Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia wilayah NTB Lilik Agustianingsih, yang juga memberikan pendampingan bagi empat ibu terdakwa, mengatakan pihaknya akan mengkomunikasikan dengan LPSK terkait dengan permohonan permintaan perlindungan saksi dan korban.

"Kami akan komunikasikan dulu, apakah memang perlu ada pendampingan dari LPSK atau seperti apa. Persyaratan juga seperti apa, laporan yang harus dibuat seperti apa, karena kami belum tahu prosedurnya seperti apa," ujarnya.

Empat ibu rumah tangga berinisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama anak balita yang merupakan anaknya.

Keempat ibu itu diduga melakukan perusakan atap gudang pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada Desember 2020. Mereka diduga melempar atap gudang menggunakan batu, karena merasa terganggu dengan bau tembakau yang menyengat.

Warga setempat juga melakukan penolakan terhadap keberadaan pabrik tembakau tersebut, karena mengeluhkan dampak lingkungan pabrik terkait bau yang dikeluarkan dari lokasi pabrik.

Adapun kerugian material yang ditimbulkan akibat perusakan tersebut sekitar Rp4,5 juta, sehingga empat ibu rumah tangga itu dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:37 WIB

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:06 WIB

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:55 WIB

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:44 WIB

'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber

'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:40 WIB

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:36 WIB

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:26 WIB

Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?

Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:21 WIB

Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'

Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:16 WIB

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:15 WIB