Pria yang terlibat dalam gugatan hukum itu termasuk di antara 11 pria yang ditangkap karena dicurigai melakukan hubungan seks sesama jenis dalam penggerebekan yang terjadi di kediaman pribadi.
Lima orang dari kelompok itu mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, cambuk, dan denda pada tahun 2019.
Hukuman itu lantas memicu kemarahan di antara aktivis hak asasi manusia yang mengatakan hal itu menciptakan ketakutan bagi orang-orang LGBT +. ha/hp (Reuters, AFP)
