Pengertian EFIN Pajak Pribadi dan Tata Cara Pengajuannya

Rifan Aditya

Jum'at, 26 Februari 2021 | 11:00 WIB
Pengertian EFIN Pajak Pribadi dan Tata Cara Pengajuannya
Warga mendatangi Pojok Pajak untuk menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) pajak di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (11/3).

Suara.com - Electronic Filing Identification Number atau EFIN Pajak Pribadi merupakan nomor identitas wajib pajak yang digunakan pada saat regristasi pendaftaran akun DJP untuk melaporkan SPT secara online. EFIN Pajak Pribadi digunakan untuk regristasi pendaftaran akun DJP online atau akun ASP resmi Dirjen Pajak, seperti Klikpajak.

EFIN berguna sebagai salah satu autentikasi agar setiap Surat Pemberitahuan (SPT) yang Anda input dapat dienkripsi sehingga data perpajakan Anda terjamin kerahasiaannya.

Nomor EFIN Pajak Pribadi dapat diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftarnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda. Bagi Anda yang belum memiliki EFIN Pajak Pribadi, berikut cara mendapatkan EFIN Pajak Pribadi.

Tata Cara Pengajuan Kode EFIN Pajak Pribadi

Tata cara pengajuannya ialah sebagai berikut:

1. Sebelum berangkat, siapkan dokumen persyaratan permohonan Efin berikut ini:

  • Formulir aktivasi EFIN Pajak yang telah dilengkapi.
  • Alamat email aktif. 
  • KTP asli dan fotokopi bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Kartu NPWP asli dan fotokopi.

2. Pergilah ke Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP Anda terdaftar

3. Isilah formulir dengan data yang sesuai

4. Setelah mendapatkan kertas Efin Pajak Pribadi silahkan lakukan aktivasi Efin dengan mengakses djponline.pajak.go.id.

baca juga

5. Ikuti tahapan atau prosedur registrasi yang tertera dengan benar dan lengkap.

6. Anda akan mendapatkan konformasi melalui email berisi password sementara.

7. Silahkan klik tautan pada email tersebut dan ganti password Anda.

8. Ketika Anda sudah masuk ke akun Anda, silahkan lakukan efiling SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda di Klikpajak

8. Buatlah akun efiling Anda dan daftarkan EFIN Anda di klikpajak.

9. Ikuti panduan melaporkan SPT Tahunan Badan dan panduan melaporkan SPT Tahunan Pribadi

EFIN Pajak Pribadi dibutuhkan oleh setiap wajib pajak orang pribadi dalam rangka menyampaikan Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT) secara online melalui aplikasi efiling.

Supaya pelaporan pajak Anda lebih mudah dan praktis, segeralah dapatkan dan aktivasi EFIN pajak pribadi Anda ke kantor pajak terdekat agar dapat menyampaikan SPT Tahunan Pajak Pribadi secara online.

Dengan ini, Anda dapat memiliki kemudahan pelaporan pajak dari rumah saja, lebih hemat waktu, cepat, dan bisa dilakukan di mana saja kapan saja. Demikian tata cara pengajuan kode EFIN Pajak Pribadi.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online

Cara Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online

News | Kamis, 25 Februari 2021 | 12:57 WIB

Mau Isi SPT Tapi Lupa EFIN, Apa yang Harus Dilakukan?

Mau Isi SPT Tapi Lupa EFIN, Apa yang Harus Dilakukan?

News | Kamis, 25 Februari 2021 | 11:55 WIB

Cara Mengisi SPT Tahunan, Pakai Sistem Online Lebih Mudah

Cara Mengisi SPT Tahunan, Pakai Sistem Online Lebih Mudah

News | Kamis, 25 Februari 2021 | 09:08 WIB

Terkini

Kala Memutuskan WFH di Kampung, Namun Bagaimana dengan Koneksi Internetnya?

Kala Memutuskan WFH di Kampung, Namun Bagaimana dengan Koneksi Internetnya?

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Gus Kikin Pimpin PBNU, Ini Respon Sekjen Partai Golkar

Gus Kikin Pimpin PBNU, Ini Respon Sekjen Partai Golkar

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:21 WIB

Bukan Indonesia, Negara Ini Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan

Bukan Indonesia, Negara Ini Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:11 WIB

Bertabur Visual! Kenalan dengan 4 Cowok Idaman yang Rebutan Hati Roh Jeong Eui di Crushology 101

Bertabur Visual! Kenalan dengan 4 Cowok Idaman yang Rebutan Hati Roh Jeong Eui di Crushology 101

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Prakiraan Cuaca Pekanbaru: Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

Prakiraan Cuaca Pekanbaru: Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

Riau | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:04 WIB

Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat

Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat

Foto | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Gus Yahya Klaim PBNU Tak Lagi Kejar Politik Elektoral, Kini Fokus Kawal Nilai

Gus Yahya Klaim PBNU Tak Lagi Kejar Politik Elektoral, Kini Fokus Kawal Nilai

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Meski Pendapatan Naik, Tapi Rugi WIKA Masih Rp1,48 Triliun

Meski Pendapatan Naik, Tapi Rugi WIKA Masih Rp1,48 Triliun

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:54 WIB

Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini di Level Rp17.754/USD

Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini di Level Rp17.754/USD

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Prabowo Kembali ke Jombang, Hadiri Penutupan Muktamar NU ke-35

Prabowo Kembali ke Jombang, Hadiri Penutupan Muktamar NU ke-35

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 09:42 WIB

×