LPSK Dukung Pemerintah Revisi UU ITE, Ini Alasannya

Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 27 Februari 2021 | 14:57 WIB
LPSK Dukung Pemerintah Revisi UU ITE, Ini Alasannya
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. (Antara/Foto dok. Humas LPSK)

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung langkah pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka menilai rencana itu salah satu langkah maju.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan penerapan pasal karet Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik rentan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online (pasal asusila).

Kemudian kata Edwin, represi legal warga yang mengkritik kebijakan (pasal defamasi), represi minoritas agama (ujaran kebencian), dan lainnya.

"Kondisi ini membuat posisi saksi, korban, saksi pelaku, maupun pelapor menjadi semakin sulit," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).

Kritik tersebut berdasar praktik kecenderungan over criminalization dalam penerapan UU ITE. Metode penanganan perkara ITE lebih menekankan sanksi pidana daripada respons kontrol sosial lainnya yang menekankan restorasi (pemulihan) dan mediasi.

Berikutnya, sejumlah prinsip cost and benefit untuk menghindari kerugian dan konflik, prinsip kehati-hatian karena berpotensi pelanggaran hak dasar, dan menghindari penghukuman yang tidak berdasar (due process of law).

Berdasar data perlindungan ke LPSK 3 tahun terakhir (2017—2020), terdapat 31 kasus atau 68 orang permohonan perlindungan atas jeratan UU ITE.

Para pemohon perlindungan ada yang berstatus korban, pelapor, saksi dan tersangka.

Beberapa perkara terkait dengan pelanggaran kesusilaan, mencemarkan nama baik, atau untuk “membalas” laporan masyarakat atas sejumlah kasus korupsi, kekerasan seksual, sengketa lingkungan hidup, dan penganiayaan.

Sejumlah perkara seperti penipuan, pemerasan, pengancaman, berita bohong, grooming, prostitusi online, dan kekerasan seksual (termasuk konten pornografi), serta SARA memang UU ITE masih relevan digunakan.

"Namun, di tengah polarisasi yang meningkat imbas dari pemilu, pada perkara yang bernuansa politis-horizontal polisi juga perlu melihat lebih jauh pokok perkara yang terjadi, dan tidak mudah menerapkan UU ITE," kata Edwin.

Ia kemudian memberikan salah satu contoh penerapan UU ITE yang LPSK tangani adalah pengaduan Baiq Nuril. Ini salah satu bentuk seorang korban pelecehan seksual malah dipidanakan karena dianggap mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan.

Menurut dia, dalam hal penanganan perkara, sejumlah laporan terkait dengan ”pencemaran nama baik melalui media elektronik” tetap berjalan, bahkan proses perkaranya lebih cepat daripada kasus yang lebih awal dilaporkan oleh pelapor/korban.

Menurutnya penerbitkan SE Kapolri Nomor SE/2/II /2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif merupakan langkah sementara untuk menghentikan praktik penerapan pasal-pasal UU ITE yang dinilai melanggar nilai-nilai keadilan.

SE tersebut mengutip sejumlah prinsip yang harus menjadi perhatian penyidik mengenai hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya paling akhir) dan agar mengdepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

LPSK berharap SE Kapolri itu bisa diikuti dengan adanya mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan penerapan SE tersebut dijalankan oleh seluruh aparat kepolisian.

Misalnya, terkait dengan kendali perkara dan infrastruktur, ada baiknya penyidikan pada perkara ITE dilakukan polda dan Mabes Polri, bukan oleh polres atau polsek, mengingat unit siber Polri juga ada pada tingkat polda dan mabes.

LPSK menilai saat ini adalah momentum yang tepat untuk meninjau ulang norma UU ITE. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Polisi Virtual? Begini Cara Kerjanya Mengawasi Medsos

Apa Itu Polisi Virtual? Begini Cara Kerjanya Mengawasi Medsos

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 18:38 WIB

Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet

Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet

Tekno | Jum'at, 26 Februari 2021 | 16:20 WIB

Hadiri Webinar Wartawan, Mahfud MD Sebut Pasal Karet UU ITE Bisa Direvisi

Hadiri Webinar Wartawan, Mahfud MD Sebut Pasal Karet UU ITE Bisa Direvisi

Kaltim | Jum'at, 26 Februari 2021 | 15:33 WIB

Berwatak Pasal Karet, Mahfud MD: UU ITE Bisa Direvisi

Berwatak Pasal Karet, Mahfud MD: UU ITE Bisa Direvisi

News | Kamis, 25 Februari 2021 | 21:36 WIB

Terkini

Serangan Siber Terus Meningkat, Perlindungan Data Pribadi Tak Bisa Lagi Hanya Andalkan Teknologi

Serangan Siber Terus Meningkat, Perlindungan Data Pribadi Tak Bisa Lagi Hanya Andalkan Teknologi

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:48 WIB

Gaji ASN Mataram Terancam Hanya Sampai Oktober 2026, Sekda Ungkap Penyebabnya

Gaji ASN Mataram Terancam Hanya Sampai Oktober 2026, Sekda Ungkap Penyebabnya

Bali | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:45 WIB

TV 98 Inci Rp39 Juta Meluncur! Xiaomi Bawa QD-Mini LED dan Gaming 288Hz

TV 98 Inci Rp39 Juta Meluncur! Xiaomi Bawa QD-Mini LED dan Gaming 288Hz

Tekno | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:44 WIB

12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:40 WIB

Pengemudi Truk Indonesia Siap Berkompetisi di Jepang Usai Juara UD Trucks Extra Mile Challenge 2026

Pengemudi Truk Indonesia Siap Berkompetisi di Jepang Usai Juara UD Trucks Extra Mile Challenge 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Temuan Senjata Api hingga Narkoba di Sekolah Bukti Tata Kelola Pendidikan Bermasalah

Temuan Senjata Api hingga Narkoba di Sekolah Bukti Tata Kelola Pendidikan Bermasalah

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Timnas Indonesia Dikalahkan Singapura? John Herdman Punya Alasan Ini ke Suporter

Timnas Indonesia Dikalahkan Singapura? John Herdman Punya Alasan Ini ke Suporter

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Seksi dan Dinamis! Kiss of Life Unjuk Sisi Tangguh Perempuan di Lagu Sweat

Seksi dan Dinamis! Kiss of Life Unjuk Sisi Tangguh Perempuan di Lagu Sweat

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Temui Wamensos, Empat Bupati Siap Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Temui Wamensos, Empat Bupati Siap Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:31 WIB

Yang Can't Live Alone Dihentikan, Mangaka Cabut Hak Publikasi dari Penerbit

Yang Can't Live Alone Dihentikan, Mangaka Cabut Hak Publikasi dari Penerbit

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:30 WIB

×