Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak Polisi, Munarman: Hancur Semua!

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Minggu, 28 Februari 2021 | 06:54 WIB
Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak Polisi, Munarman: Hancur Semua!
Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengomentari soal penolakan dua laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi oleh pihak kepolisian. Ia menilai hal tersebut menjadi bukti hancurnya sendi-sendi hukum di tanah air.

Munarman menganggap penolakan laporan itu mewujudkan hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penolakan laporan tersebut dikatakannya sebagai contoh yang kesekian kalinya dari ketidakadilan hukum.

"Itulah bukti kesekian kalinya bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," kata Munarman kepada Suara.com, Sabtu (27/2/2021) malam.

"Sudah hancur semua sendi-sendi hukum akibat praktek penegakkan hukum yang tebang pilih," tambahnya.

Ia menilai apabila pihak kepolisian enggan mengusut pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Jokowi, maka Habib Rizieq Shihab harus segera dibebaskan.

Saat ini Rizieq masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri karena dianggap melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.

"Harusnya Habib Rizieq (HRS) segera dibebaskan, bila aparat hukum tidak bisa menangkap pelanggar prokes di NTT tersebut," kata Munarman.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat. PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan.

baca juga

Fery menyebut barang bukti yang telah mereka bawa pun tidak diterima alias dikembalikan oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.

"Intinya tadi kami sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan, hanya ada pernyataan bahwasannya ini untuk diajukan secara resmi kembali," kata Fery di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2021).

Menurut Fery, petugas SPKT tidak secara tegas menyatakan menolak laporan yang hendak pihaknya layangkan. Namun, dia memastikan bahwa mereka tidak menerima surat tanda terima berupa Nomor Laporan Polisi (LP) dari petugas SPKT Bareskrim Polri.

"Ini tidak ada nomor LP. Saya tidak berani menyatakan ini ditolak karena disaat saya meminta ketegasan apakah ini ditolak? Tidak ada jawaban ini ditolak. Intinya silakan bikin laporan secara resmi, itu jawaban yang kami terima. Jelas kami tidak puas dengan jawaban ini," ujarnya.

Dua Kali Tolak Laporan

Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan sebelumnya telah lebih dahulu membuat laporan serupa ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan Kurnia pada Kamis (25/2) kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kerumunan di Kunjungan Jokowi, Legislator: Warga Rindu Pemimpin Negara

Kerumunan di Kunjungan Jokowi, Legislator: Warga Rindu Pemimpin Negara

News | Sabtu, 27 Februari 2021 | 22:03 WIB

Senin Pekan Depan Jokowi Saksikan Vaksinasi Pedagang Pasar Beringharjo

Senin Pekan Depan Jokowi Saksikan Vaksinasi Pedagang Pasar Beringharjo

Surakarta | Sabtu, 27 Februari 2021 | 21:13 WIB

Kasus Kerumunan di Maumere, Inas: Jokowi Presiden Wajar Disambut Massa

Kasus Kerumunan di Maumere, Inas: Jokowi Presiden Wajar Disambut Massa

News | Sabtu, 27 Februari 2021 | 20:50 WIB

Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak, Haikal Hassan: Bebaskan HRS, Baru Fair!

Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak, Haikal Hassan: Bebaskan HRS, Baru Fair!

News | Sabtu, 27 Februari 2021 | 19:36 WIB

Tolak Dua Laporan Soal Kerumunan Jokowi, Mabes Polri: Tidak Ada Pelanggaran

Tolak Dua Laporan Soal Kerumunan Jokowi, Mabes Polri: Tidak Ada Pelanggaran

News | Sabtu, 27 Februari 2021 | 19:05 WIB

Teddy Gusnaidi Kritik Keras MUI, Tengku Zul Beri Balasan Menohok

Teddy Gusnaidi Kritik Keras MUI, Tengku Zul Beri Balasan Menohok

News | Sabtu, 27 Februari 2021 | 19:38 WIB

Yahya Waloni Saran ke Jokowi: Semua Lepas Masker, Jangan Percaya Covid

Yahya Waloni Saran ke Jokowi: Semua Lepas Masker, Jangan Percaya Covid

Riau | Sabtu, 27 Februari 2021 | 12:38 WIB

Terkini

Teror Monyet Liar di Tembilahan, Sekolah Diliburkan Diganti Belajar Online

Teror Monyet Liar di Tembilahan, Sekolah Diliburkan Diganti Belajar Online

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Bukan Cuma Raja Juli, Pejabat Kemenhut Diduga Ikut Terima Dolar dari Bupati Kuansing

Bukan Cuma Raja Juli, Pejabat Kemenhut Diduga Ikut Terima Dolar dari Bupati Kuansing

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Pemerintah Tunda Pungut Pajak Toko Online

Pemerintah Tunda Pungut Pajak Toko Online

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:27 WIB

BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif

BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif

Kaltim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Rencana Wajib Kebun Tebu untuk Industri Rafinasi Dikritik, Prabowo Diminta Turun Tangan

Rencana Wajib Kebun Tebu untuk Industri Rafinasi Dikritik, Prabowo Diminta Turun Tangan

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:25 WIB

BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan

BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan

Sumbar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:24 WIB

Gelombang Panas Italia Picu Status Siaga Merah di 27 Kota, 3 Orang Tewas

Gelombang Panas Italia Picu Status Siaga Merah di 27 Kota, 3 Orang Tewas

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Sinergi Fiskal dan Perbankan Diperkuat, BRI Siap Dorong Pembiayaan Sektor Produktif

Sinergi Fiskal dan Perbankan Diperkuat, BRI Siap Dorong Pembiayaan Sektor Produktif

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Saksi Kasus KPP Banjarmasin Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK, Diduga dari Wajib Pajak

Saksi Kasus KPP Banjarmasin Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK, Diduga dari Wajib Pajak

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:20 WIB

×