Bantuan Kuota Belajar Dilanjutkan, Nadiem: Tidak Bisa untuk Tiktok

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Senin, 01 Maret 2021 | 13:58 WIB
Bantuan Kuota Belajar Dilanjutkan, Nadiem: Tidak Bisa untuk Tiktok
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020). (Antara/Mohamad Hamzah/foc)

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan bantuan kuota data internet pada 2021 bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Hal ini bertujuan untuk membantu proses Pembelajaran Jarak Jauh di tengah pandmei Covid-19.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan besaran bantuan kuota tahun ini turun dari tahun lalu, tapi lebih fleksibel bisa mengakses seluruh laman kecuali yang diblokir Kominfo.

"Tapi kuota ini merupakan kuota umum, jadi bisa menggunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali aplikasi yang diblokir pemerintah," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Senin (1/3/2021).

Mesi begitu, Nadiem menegaskan bantuan kuota ini tetap dibatasi tidak bisa untuk mengakses hal-hal di luar pendidikan seperti game dan beberap media sosial.

"Yaitu kebanyakan aplikasi permainan atau game, dan juga sosmed seperti Facebook, Tiktok, dan misalnya Instagram. Tapi YouTube sudah termasuk dalam kuota ini dan bisa digunakan karena materi pembelajaran banyak dari YouTube juga," jelasnya.

Pada tahun 2021 ini besaran subsidi kuota akan dikurangi, untuk PAUD akan mendapat 7 GB/bulan, SD-SMP-SMA/SMK 10 GB/bulan, Guru 12 GB/bulan, serta Mahasiswa dan Dosen akan mendapatkan 15 GB/bulan.

Tahun lalu, para pelajar mendapatkan 35 GB/bulan, guru 45 GB/bulan, serta mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.

Bantuan ini akan disalurkan oleh Kemendikbud pada tanggal 11-15 selama tiga bulan ke depan dan berlaku sampai 30 hari sejak kuota pertama diterima.

Nadiem mengatakan seluruh insan pendidikan yang telah mendapatkan subsidi kuota tahun lalu tetap akan mendapatkan yang tahun ini, sehingga tidak perlu mendaftar ulang.

baca juga

Bagi yang nomornya berubah atau yang belum menerima kuota sebelumnya, baru bisa menerima bantuan kota di bulan April 2021 dengan terlebih dahulu melapor ke kepala sekolah atau kaprodi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Kuota Belajar 2021, Tapi Jumlahnya Menurun

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Kuota Belajar 2021, Tapi Jumlahnya Menurun

News | Senin, 01 Maret 2021 | 13:47 WIB

Bikin Nyesek, Warganet Ini Ditinggal Nikah Usai Pacaran 7 Tahun

Bikin Nyesek, Warganet Ini Ditinggal Nikah Usai Pacaran 7 Tahun

Tekno | Senin, 01 Maret 2021 | 12:00 WIB

Tergiur Flash Sale Sofa Rp 400 Ribu, Penampakannya Malah Bikin Emosi

Tergiur Flash Sale Sofa Rp 400 Ribu, Penampakannya Malah Bikin Emosi

Tekno | Senin, 01 Maret 2021 | 09:00 WIB

Pembeli Tantang Pelayan Buka Botol Mineral, Publik: Merendahkan Pelayan!

Pembeli Tantang Pelayan Buka Botol Mineral, Publik: Merendahkan Pelayan!

Hits | Senin, 01 Maret 2021 | 08:49 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×