Layangkan Gugatan, Kubu Rizieq Soroti Dua Sprindik untuk Lakukan Penahanan

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 01 Maret 2021 | 15:08 WIB
Layangkan Gugatan, Kubu Rizieq Soroti Dua Sprindik untuk Lakukan Penahanan
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah kembali menggugat Polri ke PN Jaksel. Kali ini, Rizieq memasalahkan soal penangkapan dan penahanan kasus pelanggaran prokes Covid-19. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sidang gugatan yang dilayangkan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ditunda untuk kali kedua pada Senin (1/3/2021). Dengan penundaan tersebut, sidang gugatan terkait dengan penangkapan serta penahanan Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan akan kembali digelar Senin (8/3/2021).

Terkait gugatan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq menyoroti masalah dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan untuk menjerat kliennya. Sebab, mereka menganggap dua Sprindik itu bermasalah secara administrasi.

"Karena dalam KUHAP hanya mengenal satu. Begitu juga diatur dalam Peraturan Kapolri hanya mengenal satu Surat Perintah Penyidikan dan satu surat penangkapan."

"Kemudian ini juga dari penahanan sama. Di dasarnya di dua surat oerintah oenyidikan tapi tersangka cuman satu. Peristiwa sama jadi lokus delik di Petamburan. Tersangka saudara HRS peristiwa hukum acara kerumunan Maulid Nabi Muhamad cuman sprindik ada dua," ungkap kuasa hukum Rizieq Alamsyah Hanafiah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Alamsyah mengatakan, penangkapan terhadap kliennya berdasar pada dua sprindik. Pertama sprindik bernomor SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum dan SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum.

"Dasarnya dua buah surat perintah penyidikan, tapi tersangkanya cuman satu," sambungnya.

Alamsyah mengatakan, dua sprindik itu digunakan pihak kepolisian untuk menjerat Rizieq. Bahkan, penggunaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap Rizieq juga begitu dipaksakan.

"Padahal di Pasal 93 (Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018), tak ada tentang penghasutan, adanya berkerumun, tentang protokol kesehatan," pungkas Alamsyah.

Dua Kali Ditunda

Sidang sempat dibuka oleh hakim tunggal Suharno pada pukul 11.33 WIB. Suharno dalam keterangannya menyampaikan, pihak termohon untuk saat ini belum bisa hadir lantaran panggilan baru dilayangkan satu kali.

"Untuk pemohon, termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon, bahwa untuk panggilan terhadap termohon, baru sekali ini," ungkap Suharno di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suharno pun memberikan kesempatan satu kali lagi kepada pihak termohon untuk hadir di persidangan. Catatannya, jika mereka kembali absen, maka sidang akan tetap dilanjutkan.

"Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," sambungnya.

Mewakili tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyampaikan, pihaknya tetap berpegang pada permohonan pekan lalu. Sidang harus tetap dilanjutkan meski pihak kepolisian selaku tergugat tidak hadir.

"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim, terimakasih," ucap Alamsyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Dua Kali Absen di Sidang, Kubu Rizieq: Seharusnya Patuhi Panggilan

Polri Dua Kali Absen di Sidang, Kubu Rizieq: Seharusnya Patuhi Panggilan

News | Senin, 01 Maret 2021 | 13:18 WIB

Polisi Absen Lagi, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Kembali Ditunda

Polisi Absen Lagi, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Kembali Ditunda

News | Senin, 01 Maret 2021 | 12:50 WIB

Kuasa Hukum Minta Sidang Praperadilan Habib Rizieq Tetap Berlangsung

Kuasa Hukum Minta Sidang Praperadilan Habib Rizieq Tetap Berlangsung

Bogor | Senin, 01 Maret 2021 | 09:22 WIB

Terkini

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:46 WIB

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB

Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun

Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:23 WIB

Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan

Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:05 WIB

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB