Layangkan Gugatan, Kubu Rizieq Soroti Dua Sprindik untuk Lakukan Penahanan

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Senin, 01 Maret 2021 | 15:08 WIB
Layangkan Gugatan, Kubu Rizieq Soroti Dua Sprindik untuk Lakukan Penahanan
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah kembali menggugat Polri ke PN Jaksel. Kali ini, Rizieq memasalahkan soal penangkapan dan penahanan kasus pelanggaran prokes Covid-19. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sidang gugatan yang dilayangkan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ditunda untuk kali kedua pada Senin (1/3/2021). Dengan penundaan tersebut, sidang gugatan terkait dengan penangkapan serta penahanan Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan akan kembali digelar Senin (8/3/2021).

Terkait gugatan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq menyoroti masalah dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan untuk menjerat kliennya. Sebab, mereka menganggap dua Sprindik itu bermasalah secara administrasi.

"Karena dalam KUHAP hanya mengenal satu. Begitu juga diatur dalam Peraturan Kapolri hanya mengenal satu Surat Perintah Penyidikan dan satu surat penangkapan."

"Kemudian ini juga dari penahanan sama. Di dasarnya di dua surat oerintah oenyidikan tapi tersangka cuman satu. Peristiwa sama jadi lokus delik di Petamburan. Tersangka saudara HRS peristiwa hukum acara kerumunan Maulid Nabi Muhamad cuman sprindik ada dua," ungkap kuasa hukum Rizieq Alamsyah Hanafiah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Alamsyah mengatakan, penangkapan terhadap kliennya berdasar pada dua sprindik. Pertama sprindik bernomor SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum dan SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum.

"Dasarnya dua buah surat perintah penyidikan, tapi tersangkanya cuman satu," sambungnya.

Alamsyah mengatakan, dua sprindik itu digunakan pihak kepolisian untuk menjerat Rizieq. Bahkan, penggunaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap Rizieq juga begitu dipaksakan.

"Padahal di Pasal 93 (Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018), tak ada tentang penghasutan, adanya berkerumun, tentang protokol kesehatan," pungkas Alamsyah.

Dua Kali Ditunda

baca juga

Sidang sempat dibuka oleh hakim tunggal Suharno pada pukul 11.33 WIB. Suharno dalam keterangannya menyampaikan, pihak termohon untuk saat ini belum bisa hadir lantaran panggilan baru dilayangkan satu kali.

"Untuk pemohon, termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon, bahwa untuk panggilan terhadap termohon, baru sekali ini," ungkap Suharno di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suharno pun memberikan kesempatan satu kali lagi kepada pihak termohon untuk hadir di persidangan. Catatannya, jika mereka kembali absen, maka sidang akan tetap dilanjutkan.

"Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," sambungnya.

Mewakili tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyampaikan, pihaknya tetap berpegang pada permohonan pekan lalu. Sidang harus tetap dilanjutkan meski pihak kepolisian selaku tergugat tidak hadir.

"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim, terimakasih," ucap Alamsyah.

Merespons hal itu, Suharno menyampaikan jika majelis hakim masih memberikan kesempatan satu kali lagi pada pihak termohon. Panggilan tersebut tentunya disertai peringatan dengan catatan sidang akan tetap berlanjut jika kepolisian kembali absen.

"Panggilan baru sekali, dan hakim memberi kesempatan memanggil sekali lagi dengan peringatan apabila tidak hadir lagi, maka sidng kami tetap lanjutkan tanpa hadirnya termohon. Agar ada kepastian," papar Suharno.

Dengan demikian, sidang akan kembali diagendakan pada Senin (8/3/2021) pekan depan. Sidang dengan agenda pembacaan permohonan surat gugatan rencananya berlangsung pukul 10.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Dua Kali Absen di Sidang, Kubu Rizieq: Seharusnya Patuhi Panggilan

Polri Dua Kali Absen di Sidang, Kubu Rizieq: Seharusnya Patuhi Panggilan

News | Senin, 01 Maret 2021 | 13:18 WIB

Polisi Absen Lagi, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Kembali Ditunda

Polisi Absen Lagi, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Kembali Ditunda

News | Senin, 01 Maret 2021 | 12:50 WIB

Kuasa Hukum Minta Sidang Praperadilan Habib Rizieq Tetap Berlangsung

Kuasa Hukum Minta Sidang Praperadilan Habib Rizieq Tetap Berlangsung

Bogor | Senin, 01 Maret 2021 | 09:22 WIB

Terkini

Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari

Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari

Jogja | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:26 WIB

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Moge dan Sparepart

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Moge dan Sparepart

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:24 WIB

Kritik Gaya Komunikasi Prabowo, Pakar Sarankan Presiden Cari 'Pembisik' yang Berani Bicara Pahit

Kritik Gaya Komunikasi Prabowo, Pakar Sarankan Presiden Cari 'Pembisik' yang Berani Bicara Pahit

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Siapa Saja Terima Uang Korupsi Haji? Ini Rincian Nama dan Nominalnya, Ada yang Capai Rp93 M

Siapa Saja Terima Uang Korupsi Haji? Ini Rincian Nama dan Nominalnya, Ada yang Capai Rp93 M

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Stuck: Ketika Masalah Kecil Berubah Menjadi Kekacauan Besar

Stuck: Ketika Masalah Kecil Berubah Menjadi Kekacauan Besar

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Profil Arlida Putri, Pedangdut 'The Queen of Nyoh' yang Terseret Rumor Rumah Tangga Denny Caknan

Profil Arlida Putri, Pedangdut 'The Queen of Nyoh' yang Terseret Rumor Rumah Tangga Denny Caknan

Entertainment | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:18 WIB

Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA

Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:15 WIB

5 Serum Flek Hitam yang Cepat Menyamarkan Noda Hitam di Wajah Sesuai Review

5 Serum Flek Hitam yang Cepat Menyamarkan Noda Hitam di Wajah Sesuai Review

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Review 1984: Murni Novel Fiksi atau Prediksi?

Review 1984: Murni Novel Fiksi atau Prediksi?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:15 WIB

4 Sabun Cuci Muka Pria yang Bekerja Outdoor, Bantu Bersihkan Debu dan Minyak

4 Sabun Cuci Muka Pria yang Bekerja Outdoor, Bantu Bersihkan Debu dan Minyak

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:14 WIB

×