Layangkan Gugatan, Kubu Rizieq Soroti Dua Sprindik untuk Lakukan Penahanan

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Senin, 01 Maret 2021 | 15:08 WIB
Layangkan Gugatan, Kubu Rizieq Soroti Dua Sprindik untuk Lakukan Penahanan
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah kembali menggugat Polri ke PN Jaksel. Kali ini, Rizieq memasalahkan soal penangkapan dan penahanan kasus pelanggaran prokes Covid-19. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sidang gugatan yang dilayangkan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ditunda untuk kali kedua pada Senin (1/3/2021). Dengan penundaan tersebut, sidang gugatan terkait dengan penangkapan serta penahanan Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan akan kembali digelar Senin (8/3/2021).

Terkait gugatan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq menyoroti masalah dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan untuk menjerat kliennya. Sebab, mereka menganggap dua Sprindik itu bermasalah secara administrasi.

"Karena dalam KUHAP hanya mengenal satu. Begitu juga diatur dalam Peraturan Kapolri hanya mengenal satu Surat Perintah Penyidikan dan satu surat penangkapan."

"Kemudian ini juga dari penahanan sama. Di dasarnya di dua surat oerintah oenyidikan tapi tersangka cuman satu. Peristiwa sama jadi lokus delik di Petamburan. Tersangka saudara HRS peristiwa hukum acara kerumunan Maulid Nabi Muhamad cuman sprindik ada dua," ungkap kuasa hukum Rizieq Alamsyah Hanafiah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Alamsyah mengatakan, penangkapan terhadap kliennya berdasar pada dua sprindik. Pertama sprindik bernomor SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum dan SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum.

"Dasarnya dua buah surat perintah penyidikan, tapi tersangkanya cuman satu," sambungnya.

Alamsyah mengatakan, dua sprindik itu digunakan pihak kepolisian untuk menjerat Rizieq. Bahkan, penggunaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap Rizieq juga begitu dipaksakan.

"Padahal di Pasal 93 (Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018), tak ada tentang penghasutan, adanya berkerumun, tentang protokol kesehatan," pungkas Alamsyah.

Dua Kali Ditunda

baca juga

Sidang sempat dibuka oleh hakim tunggal Suharno pada pukul 11.33 WIB. Suharno dalam keterangannya menyampaikan, pihak termohon untuk saat ini belum bisa hadir lantaran panggilan baru dilayangkan satu kali.

"Untuk pemohon, termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon, bahwa untuk panggilan terhadap termohon, baru sekali ini," ungkap Suharno di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suharno pun memberikan kesempatan satu kali lagi kepada pihak termohon untuk hadir di persidangan. Catatannya, jika mereka kembali absen, maka sidang akan tetap dilanjutkan.

"Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tidak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," sambungnya.

Mewakili tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyampaikan, pihaknya tetap berpegang pada permohonan pekan lalu. Sidang harus tetap dilanjutkan meski pihak kepolisian selaku tergugat tidak hadir.

"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim, terimakasih," ucap Alamsyah.

Merespons hal itu, Suharno menyampaikan jika majelis hakim masih memberikan kesempatan satu kali lagi pada pihak termohon. Panggilan tersebut tentunya disertai peringatan dengan catatan sidang akan tetap berlanjut jika kepolisian kembali absen.

"Panggilan baru sekali, dan hakim memberi kesempatan memanggil sekali lagi dengan peringatan apabila tidak hadir lagi, maka sidng kami tetap lanjutkan tanpa hadirnya termohon. Agar ada kepastian," papar Suharno.

Dengan demikian, sidang akan kembali diagendakan pada Senin (8/3/2021) pekan depan. Sidang dengan agenda pembacaan permohonan surat gugatan rencananya berlangsung pukul 10.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Dua Kali Absen di Sidang, Kubu Rizieq: Seharusnya Patuhi Panggilan

Polri Dua Kali Absen di Sidang, Kubu Rizieq: Seharusnya Patuhi Panggilan

News | Senin, 01 Maret 2021 | 13:18 WIB

Polisi Absen Lagi, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Kembali Ditunda

Polisi Absen Lagi, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Kembali Ditunda

News | Senin, 01 Maret 2021 | 12:50 WIB

Kuasa Hukum Minta Sidang Praperadilan Habib Rizieq Tetap Berlangsung

Kuasa Hukum Minta Sidang Praperadilan Habib Rizieq Tetap Berlangsung

Bogor | Senin, 01 Maret 2021 | 09:22 WIB

Terkini

Berpegangan pada Tabung LPG 3 Kg, Lima ABK KM Virgo Bertahan 9 Jam di Tengah Laut Jawa

Berpegangan pada Tabung LPG 3 Kg, Lima ABK KM Virgo Bertahan 9 Jam di Tengah Laut Jawa

News | Rabu, 16 September 2026 | 08:11 WIB

Bobotoh Serbu Seoul, Marc Klok: Hormat Setinggi-tingginya, Kami Membawa Nama Indonesia

Bobotoh Serbu Seoul, Marc Klok: Hormat Setinggi-tingginya, Kami Membawa Nama Indonesia

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 08:07 WIB

Kabut Asap Kiriman dari Selatan Diklaim Perburuk Kualitas Udara di Riau

Kabut Asap Kiriman dari Selatan Diklaim Perburuk Kualitas Udara di Riau

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 08:06 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Investor Soroti Kepastian Investasi Indonesia

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Investor Soroti Kepastian Investasi Indonesia

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 08:01 WIB

Petualangan ke Dunia Tanpa Titik Akhir di Buku Princess, Bajak Laut & Alien

Petualangan ke Dunia Tanpa Titik Akhir di Buku Princess, Bajak Laut & Alien

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 08:00 WIB

Jawa Tengah Jadi Tujuan Investasi Global, Investor Dubai Incar Proyek Mini Refinery Senilai Rp5 T

Jawa Tengah Jadi Tujuan Investasi Global, Investor Dubai Incar Proyek Mini Refinery Senilai Rp5 T

News | Rabu, 16 September 2026 | 07:59 WIB

4 Tablet 4G Murah dengan Performa Kencang dan Baterai Awet yang Bisa Dipilih

4 Tablet 4G Murah dengan Performa Kencang dan Baterai Awet yang Bisa Dipilih

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 07:48 WIB

Scam Sudah Jadi Industri, OJK Dorong Sistem Anti-Penipuan Terintegrasi

Scam Sudah Jadi Industri, OJK Dorong Sistem Anti-Penipuan Terintegrasi

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 07:43 WIB

5 Perbedaan Masker Peel Off dan Wash Off untuk Wajah yang Perlu Diketahui

5 Perbedaan Masker Peel Off dan Wash Off untuk Wajah yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 07:40 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah: 40 Wilayah Malaysia Berstatus Tidak Sehat

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah: 40 Wilayah Malaysia Berstatus Tidak Sehat

News | Rabu, 16 September 2026 | 07:30 WIB

×