Layangkan Gugatan, Kubu Rizieq Soroti Dua Sprindik untuk Lakukan Penahanan

Senin, 01 Maret 2021 | 15:08 WIB
Layangkan Gugatan, Kubu Rizieq Soroti Dua Sprindik untuk Lakukan Penahanan
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah kembali menggugat Polri ke PN Jaksel. Kali ini, Rizieq memasalahkan soal penangkapan dan penahanan kasus pelanggaran prokes Covid-19. (Suara.com/Arga)

Merespons hal itu, Suharno menyampaikan jika majelis hakim masih memberikan kesempatan satu kali lagi pada pihak termohon. Panggilan tersebut tentunya disertai peringatan dengan catatan sidang akan tetap berlanjut jika kepolisian kembali absen.

"Panggilan baru sekali, dan hakim memberi kesempatan memanggil sekali lagi dengan peringatan apabila tidak hadir lagi, maka sidng kami tetap lanjutkan tanpa hadirnya termohon. Agar ada kepastian," papar Suharno.

Dengan demikian, sidang akan kembali diagendakan pada Senin (8/3/2021) pekan depan. Sidang dengan agenda pembacaan permohonan surat gugatan rencananya berlangsung pukul 10.00 WIB.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI