Keji! Sulis Bunuh Pasutri Penjual Sayur Cuma karena Kehabisan Duit Bensin

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 02 Maret 2021 | 11:51 WIB
Keji! Sulis Bunuh Pasutri Penjual Sayur Cuma karena Kehabisan Duit Bensin
Ilustrasi---Petugas mengevakuasi mayat. [Foto: Beritajatim.com]

Suara.com - Ditemukan fakta baru setelah polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap pasanga suami istri (pasutri) penjual sayur, yakni Sugianto (50) dan Astuti (50) di Kebun Tebu Jalan Gajah Mada, Kota Binjai, Sumut. Terungkapnya kasus ini, motif Sulistiono alias Sulis (24) membunuh pasutri itu karena kehabisan uang untuk membeli bensin. 

“Motif tersangka itu lantaran tidak memiliki uang. Jadi karena pikirannya pendek, dia nekat melakukan aksi begal itu,” jelas Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo seperti dikutip dari Digtara.com--media jaringan--Suara.com, Selasa (2/3/2021).

Romadhoni menjelaskan kronologi pembunuhan itu berawal ketika Sulit berangkat dari rumahnya pada Senin (22/2/21) lalu sekitar pukul 05.00 WIB dengan mengendarai truk BK 8680 CQ.

Saat di perjalanan, timbul niat tersangka karena uangnya habis usai membeli bensin truk tersebut.

“Dari situ timbul niat dia. Truk diparkirkan seolah-olah rusak sembari menyiapkan peralatan untuk melakukan aksinya,” katanya. 

Pura--pura Mogok

Setelah itu, lanjutnya, tersangka berdiri dipinggir jalan untuk menunggu korbannya dengan motif meminta bantuan kepada korban untuk membantunya memperbaiki truknya yang rusak.

“Saat itu pelaku menunjukkan kepada korban truknya yang rusak. Saat korban melihat, tersangka langsung memukul kepala korban menggunakan besi hingga korban Sugiono tewas dan jatuh ke parit,” terangnya.

Kemudian, masih kata Romadhoni, tersangka kembali membunuh Astuti dengan menggunakan besi yang sebelumnya digunakannya untuk membunuh Sugiono.

baca juga

“Tersangka juga membunuh Astuti yang merupakan istri Sugiono yang juga tewas di tangan pelaku,” kata dia.

Ditembak

Setelah melakukan aksinya, korban melarikan diri ke Kabupaten Batubara. Namun, dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

Saat akan diringkus, lanjut Romadhoni, tersangka mencoba kabur dan melawan petugas. Karena melakukan perlawanan, akhirnya petugas menghadiahi timas panas di kaki sebelah kanan dan kiri tersangka.

“Tersangka memang sempat melawan dan mencoba kabur, makanya diberikan tembakan untuk melumpuhkan tersangka,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 subsider pasal 338, pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prada MW Resmi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Sopir Danbrigif Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas

Prada MW Resmi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Sopir Danbrigif Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas

Video | Rabu, 10 Mei 2023 | 22:15 WIB

Bukan Mabuk, Prada MW Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas karena Ngantuk

Bukan Mabuk, Prada MW Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas karena Ngantuk

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 18:27 WIB

Sopir Danbrigif Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas, Prada MW Resmi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

Sopir Danbrigif Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas, Prada MW Resmi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 18:02 WIB

Terkini

Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU

Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:25 WIB

Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:23 WIB

Pendidikan Dianaktirikan: Mengapa Indonesia Masih Pelit Investasi pada Otak Rakyatnya?

Pendidikan Dianaktirikan: Mengapa Indonesia Masih Pelit Investasi pada Otak Rakyatnya?

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:21 WIB

Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani

Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:15 WIB

51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang

51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:12 WIB

Satu Keluarga Palestina Tewas Dibom Israel di Deir el-Balah Jalur Gaza

Satu Keluarga Palestina Tewas Dibom Israel di Deir el-Balah Jalur Gaza

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:11 WIB

Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus

Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:10 WIB

Tersingkirnya Prancis dan Penegasan Hakiki Sepak Bola Harus Dimainkan Secara Kolektif

Tersingkirnya Prancis dan Penegasan Hakiki Sepak Bola Harus Dimainkan Secara Kolektif

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:10 WIB

5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula di Indonesia

5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:09 WIB

Purbaya Lawan Balik Penggugat Patriot Bond Danantara, Siapkan Ahli Hukum

Purbaya Lawan Balik Penggugat Patriot Bond Danantara, Siapkan Ahli Hukum

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:09 WIB

×