Kekinian, kata Rensa, AD tengah dirawat di Rumah Sakit Islam Pondok kopi, Jakarta Timur. Sedangkan, RT telah ditangkap di sekitar Duren Sawit.
"Pelaku sudah kita amankan," katanya.
Atas perbuatannya RT dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Dia terancam hukuman maksimal di atas 5 tahun.