5 Fakta Jokowi Teken Perpres Investasi Miras sampai Akhirnya Dicabut

Reza Gunadha, Nur Afitria Cika Handayani

Selasa, 02 Maret 2021 | 16:34 WIB
5 Fakta Jokowi Teken Perpres Investasi Miras sampai Akhirnya Dicabut
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan akan menjadi orang pertama di Indonesia yang menerima vaksinasi COVID-19, apabila sudah ada izin dari BPOM. [Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden]

Suara.com - Presiden Joko Widodo sempat meneken Peraturan Presiden (Perpres) soal mengizinkan investasi miras. Rupanya, hal itu menjadi perbincangan publik.

Banyak yang tidak menyetujui dengan keputusan Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras).

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berbagai kalangan politik mengkritisi keputusan Jokowi mengenai hal ini. Setelah mendapatkan kritik dari publik, Jokowi pun memutuskan untuk mencabut Perpres tersebut.

Dirangkum Suara.com, berikut fakta-fakta Jokowi teken Perpres miras hingga akhirnya dicabut.

1. Empat Daerah yang Diizinkan

Di dalam Perpres tersebut memuat soal penanaman modal yang dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia.

Terdapat empat daerah di Indonesia yang diizinkan untuk investasi miras.

Di antaranya yaitu Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

baca juga

Penanaman modal tersebut akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

2. Miras Boleh Dijual Eceran Kaki Lima

Selain memproduksi miras, dalam perpres tersebut juga mengizinkan pedagang kaki lima menjual minuman keras atau alkohol.

Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

3. Masuk Daftar Positif Investasi (DPI)

Pada Perpres 10/2021 mengatur persyaratan investasi tertutup sebanyak enam bidang usaha. Di antaranya adalah budidaya industri narkoba, perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix atau CITES, pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Adi Nugroho Halu Jadi Ajudan, Bisiki Jokowi Minta Rapikan Rambut

Adi Nugroho Halu Jadi Ajudan, Bisiki Jokowi Minta Rapikan Rambut

Entertainment | Selasa, 02 Maret 2021 | 16:19 WIB

Kepala BKPM: Izin Dirikan Pabrik Miras Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Kepala BKPM: Izin Dirikan Pabrik Miras Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Kaltim | Selasa, 02 Maret 2021 | 16:19 WIB

Jokowi Cabut Perpres Miras, Kepala BKPM Minta Pengusaha Legowo

Jokowi Cabut Perpres Miras, Kepala BKPM Minta Pengusaha Legowo

Bisnis | Selasa, 02 Maret 2021 | 16:17 WIB

MUI: Keuntungan Investasi Miras Tak Sebanding dengan Kerugian Masyarakat

MUI: Keuntungan Investasi Miras Tak Sebanding dengan Kerugian Masyarakat

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 16:15 WIB

Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Ini Tanggapan MUI

Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Ini Tanggapan MUI

Lampung | Selasa, 02 Maret 2021 | 16:20 WIB

Terkini

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:10 WIB

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:58 WIB

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:57 WIB

Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar

Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:54 WIB

Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum

Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:52 WIB

Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan

Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:45 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:35 WIB

×