MUI: Keuntungan Investasi Miras Tak Sebanding dengan Kerugian Masyarakat

Erick Tanjung | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 02 Maret 2021 | 16:15 WIB
MUI: Keuntungan Investasi Miras Tak Sebanding dengan Kerugian Masyarakat
Presiden Jokowi [YouTube]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai investasi untuk industri minuman keras/miras.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, keuntungan dari investasi industri miras tak sebanding dengan kerugian yang diterima masyarakat.

Niam menjelaskan apabila semata-mata pertimbangan dikeluarkannya perpres itu untuk ekonomi melalui investasi, data menunjukkan kalau posisinya selalu defisit. Ia menyebut kalau investasi industri miras tidak memberikan kebaikan bagi masyarakat.

"Peroleh keuntungan ekonomi tidak berbanding lurus dengan kerugian yang ditimbulkan baik itu aspek kesehatan masyarakat, kerusakan generasi muda dan tindakan kejahatan yang ditimbulkan karena dampak negatif dari minuman keras," kata Niam dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Selasa (2/3/2021).

Selain itu, apabila produksi miras itu bertujuan untuk ekspor, maka Niam menilai bakal bermasalah dengan diplomasi hubungan antar negara. Meskipun dikonsumsi oleh negara lain, tetapi tetap bisa menjatuhkan martabat Indonesia di mata dunia.

"Sekalipun tidak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia tetapi begitu itu dikonsumsi oleh orang luar dan kemudian teridentifikasi bahwa minuman beralkohol itu adalah produk Indonesia, maka secara hubungan internasional menjatuhkan harkat martabat di tengah percaturan internasional," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut Perpres No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Jokowi mengaku mencabut Perpres ini setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa.

Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).

Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI: Investasi Miras Jauhkan Perwujudan Wisata Halal Indonesia

MUI: Investasi Miras Jauhkan Perwujudan Wisata Halal Indonesia

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 16:12 WIB

Keputusan Jokowi Batalkan Perpres Investasi Industri Miras Dapat Pujian

Keputusan Jokowi Batalkan Perpres Investasi Industri Miras Dapat Pujian

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 15:42 WIB

Investasi Miras Dibatalkan, Pemerintah Diminta Lebih Teliti Buat Aturan

Investasi Miras Dibatalkan, Pemerintah Diminta Lebih Teliti Buat Aturan

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 15:36 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB