Suara.com - Bagaimana tahapan membuat NPWP online di ereg pajak atau https://ereg.pajak.go.id? Simak penjelasannya berikut ini.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan nomor yang wajib dimiliki Wajib Pajak perorangan maupun badan usaha sebagai sarana administrasi perpajakan dan identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP juga menjadi syarat pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.
Cara Daftar NPWP Online melalui Ereg Pajak
1. Pilih Daftar dengan Cara Online
Untuk efisiensi waktu, lebih baik persiapkan dokumen dan lakukan pendaftaran online melalui ereg pajak dengan membuat akun terlebih dahulu.
Siapkan juga seluruh dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, paspor, kartu NPWP, akta kematian, serta surat keterangan dan pernyataan bermaterai berdasarkan kategori wajib pajak di atas. Ikuti langkah mudah daftar NPWP berikut ini:
- Masuk ke www.pajak.go.id.
- Pilih “Pendaftaran NPWP” dan Anda diarahkan menuju situs www.ereg.pajak.go.id.
- Klik daftar. Kemudian lengkapi alamat email aktif dan kode captcha.
- Aktivasi akun. Caranya buka email masuk dari Dirjen Pajak dan ikuti “link aktivasi”.
- Lanjutkan dengan mengisi jenis wajib pajak, nama lengkap, password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, dan kode captcha.
- Buka kotak masuk email, klik ”link aktivasi”.
2. Registrasi Akun
Setelah akun diaktivasi, silahkan login kembali dengan mengisi email, password, dan kode captcha. Kemudian isi panduan pengisian berikut ini.
- Kategori wajib pajak yang sesuai
- Status kegiatan/usaha
- Kewarganegaraan
- Identitas
- Sumber penghasilan utama
- Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU): alamat domisili, alamat KTP, alamat tempat usaha, unggah dokumen persyaratan, dan pernyataan.
3. Tunggu Aplikasi Permohonan
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online Login ereg.pajak.go.id
Setelah mendaftar, tunggu aplikasi permohonan NPWP apakah diterima atau ditolak. Caranya mudah dengan cek melalui email atau history pendaftaran di aplikasi e-Registration.