Suara.com - Bagaimana tahapan membuat NPWP online di ereg pajak atau https://ereg.pajak.go.id? Simak penjelasannya berikut ini.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan nomor yang wajib dimiliki Wajib Pajak perorangan maupun badan usaha sebagai sarana administrasi perpajakan dan identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP juga menjadi syarat pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.
Cara Daftar NPWP Online melalui Ereg Pajak
1. Pilih Daftar dengan Cara Online
Untuk efisiensi waktu, lebih baik persiapkan dokumen dan lakukan pendaftaran online melalui ereg pajak dengan membuat akun terlebih dahulu.
Siapkan juga seluruh dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, paspor, kartu NPWP, akta kematian, serta surat keterangan dan pernyataan bermaterai berdasarkan kategori wajib pajak di atas. Ikuti langkah mudah daftar NPWP berikut ini:
- Masuk ke www.pajak.go.id.
- Pilih “Pendaftaran NPWP” dan Anda diarahkan menuju situs www.ereg.pajak.go.id.
- Klik daftar. Kemudian lengkapi alamat email aktif dan kode captcha.
- Aktivasi akun. Caranya buka email masuk dari Dirjen Pajak dan ikuti “link aktivasi”.
- Lanjutkan dengan mengisi jenis wajib pajak, nama lengkap, password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, dan kode captcha.
- Buka kotak masuk email, klik ”link aktivasi”.
2. Registrasi Akun
Setelah akun diaktivasi, silahkan login kembali dengan mengisi email, password, dan kode captcha. Kemudian isi panduan pengisian berikut ini.
- Kategori wajib pajak yang sesuai
- Status kegiatan/usaha
- Kewarganegaraan
- Identitas
- Sumber penghasilan utama
- Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU): alamat domisili, alamat KTP, alamat tempat usaha, unggah dokumen persyaratan, dan pernyataan.
3. Tunggu Aplikasi Permohonan
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online Login ereg.pajak.go.id
Setelah mendaftar, tunggu aplikasi permohonan NPWP apakah diterima atau ditolak. Caranya mudah dengan cek melalui email atau history pendaftaran di aplikasi e-Registration.
Setelah diterima, ambil kartu NPWP dengan mencetak email dan bawa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Anda terdaftar untuk dicetak. Jika tidak ada kendala, kartu NPWP yang sudah jadi akan dikirim ke alamat Anda dalam waktu kurang dari 14 hari.
Namun jika melewati periode tersebut, kemungkinan terdapat dokumen yang belum lengkap. Tenang saja, silahkan daftar kembali NPWP secara online melalui ereg pajak. Kirimkan formulir dan dokumen yang dibutuhkan. Informasi lebih lanjut bisa langsung hubungi KPP tempat Anda terdaftar.
Sementara itu, terdapat beberapa kategori untuk pendaftar NPWP secara online. Berikut ini rinciannya.
Kategori Pendaftar NPWP Online
- Karyawan. Apabila penghasilan berasal dari pekerjaan sebagai karyawan.
- Usaha atau pekerjaan bebas. Apabila penghasilan juga berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
- Usaha atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat usaha. Apabila sudah memiliki NPWP, kemudian penghasilan juga berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 atau lebih tempat usaha yang berbeda dengan domisili wajib pajak.
- Warisan yang belum terbagi. Wajib pajak yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP dan diperoleh penghasilan dari warisan tersebut.
Tahap mendaftar NPWP online yang mudah, bukan? Mari bersama penuhi hak dan kewajiban perpajakan dengan memiliki NPWP. Cukup melalui ereg pajak, semua urusan pendaftaran NPWP jadi mudah!