Suara.com - Dalam artikel ini akan dijelaskan beberapa cara cek NPWP online yang cukup mudah untuk dipraktekkan. Anda penasaran NPWP telah aktif atau belum? Simak langkahnya berikut.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang wajib dimiliki oleh setiap orang maupun badan usaha yang berpenghasilan.
Dengan NPWP, wajib pajak dapat menjaga ketertiban dalam membayar pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. NPWP juga berfungsi dalam kepentingan administrasi dalam pelayanan umum, melamar pekerjaan, dan sarana mengurus perpajakkan.
Kini, kelengkapan informasi mengenai NPWP telah dapat diakses secara online. Hal ini sangat berfungsi ketika lupa membawa kartu NPWP disaat bepergian.
Cara cek NPWP secara online juga dapat mengetahui apakah NPWP telah aktif atau belum. Berikut adalah cara cek NPWP secara online:
1. Cara cek NPWP melalui Aplikasi DJP
- Masuk ke Aplikasi DJP
- Masukan akun yang sama saat pendaftaran
- Buka dashboard pada aplikasi DJP
- Setelah masuk ek dashboard, akan terlihat nomor NPWP dan identitas
- Jika belum muncul nomor NPWP maka belum aktif
Jika NPWP belum aktif, dapat langsung datang ke pelayanan pajak untuk meminta konfirmasi
2. Melalui situs web ereg.pajak.go.id
- Buka situs ereg.pajak.go.id
- Isi kolom NPWP secara lengkap dan benar.
- Jika nomor NPWP masih aktif, kolom nama akan mendeteksi pemiliknya. Namun tidak muncul, harus mendatangi kantor pelayanan pajak untuk memastikan status nomor NPWP
3. Melalui Kring Pajak (1500200)
Baca Juga: Cara Cek Bansos Secara Online di cekbansos.siks.kemsos.go.id
Selain melalui jalur online, Anda juga dapat mengecek NPWP via telepon.