Kemnaker Terus Sosialisasikan 4 Aturan Pelaksana UU Ciptaker

Fitri Asta Pramesti

Rabu, 03 Maret 2021 | 08:10 WIB
Kemnaker Terus Sosialisasikan 4 Aturan Pelaksana UU Ciptaker
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang. (Dok. Kemnaker)

Suara.com - Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, melakukan sosialisasi terkait empat aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) klaster ketenagakerjaan kepada seluruh stakeholders ketenagakerjaan.

Sosialisasi ini sebagai bentuk dari upaya pemerintah dan Kemnaker guna mewujudkan pemahaman yang sama di antara stakeholders terhadap substansi seluruh aturan. Sehingga dapat meningkatkan implementasi keempat PP.

Keempat PP tersebut yakni PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Sosialisasi ini tidak berhenti di sini saja, kami akan terus berkomintmen untuk menyosialisasikan semua ketentuan peraturan perundangan pelaksana dari UU Ciptaker. Semoga dapat memberikan informasi dan pemahaman yang baik, " kata Haiyani saat menjadi keynote speaker "Bincang Informatif mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan" di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Haiyani menyampaikan harapan kepada pengusaha, pekerja atau buruh, maupun pengawas ketenagakerjaan terhadap perubahan dan penyempurnaan kebijakan pengupahan.

Kepada pengusaha, Haiyani meminta agar dapat mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan. Para pengusaha diharapkan menggunakan fasilitas kebijakan yang memudahkan kegiatan berusaha secara bijak dan proposional, dengan tetap mengedepankan itikad baik, musyawarah dan mufakat, serta memiliki rasa kemitraan kepada pekerja,

"Pengusaha menjadikan pekerja sebagai aset yang harus dikelola dengan baik. Sehingga bisa secara bersama-sama mengembangkan usaha dan membantu pembangunan negara, serta turut menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan hak-hak ketenagakerjaaan bagi para pekerjanya," ujarnya.

Sementara kepada pekerja atau buruh, Haiyani berharap agar bekerja penuh semangat dan tanggungjawab, meningkatkan kompetensi diri, jeli melihat peluang pengembangan karir dan penghasilan, selalu menjadi patner musyawarah yang produktif, dan menjadi bagian penting dalam setiap peran, jabatan, atau tugas.

"Sehingga mampu memberikan konstribusi signifikan dalam pengembangan usaha yang akan berdampak kepada kelangsungan bekerja dan kesejahteraan pekerja dan keluarga," ujarnya.

Kepada Pengawas Ketenagakerjaan, Haiyani mengatakan bahwa peran Pengawas Ketenagakerjaan sangat penting.

Tidak hanya memastikan penerapan dan penegakan hukum, namun Pengawas Ketenagakerjaan juga perlu melakukan pembinaan, advokasi, dan mendorong pihak pengusaha dan pekerja serta stakeholder terkait untuk mengimplementasikan aturan.

Menurutnya, Pengawas Ketenagakerjaan bersama pengusaha dan pekerja harus melakukan penyesuaian dan pemenuhan semua ketentuan, mencari inovasi-inovasi untuk menciptakan kondisi tempat kerja yang harmonis, saling pengertian dan produktif, sehingga kondisi ketenagakerjaan tidak menghambat namun mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

"Kita semua berharap perubahan kebijakan pengupahan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi tenaga kerja. pekerja/buruh dan juga dunia usaha. Selain itu, diharapkan bahwa kebijakan pengupahan yang baru ini dapat menjadi solusi bersama dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, " ujar Haiyani.

Sementara dalam paparannya, Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Tri Retno Isnaningsih, menegaskan bahwa secara umum kebijakan pengupahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan keempat PP meliputi 6 hal. Pertama, penetapan upah minimum yang proporsional dan implementatif.

Kedua, struktur dan skala upah untuk upah yang berkeadilan. Ketiga, jenis upah berdasarkan satuan waktu yang dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan pelindungan bagi pekerja paruh waktu melalui pengaturan upah per jam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bangkitkan Ekonomi Nasional, Kemnaker Jajaki Kerja Sama dengan PNM

Bangkitkan Ekonomi Nasional, Kemnaker Jajaki Kerja Sama dengan PNM

News | Senin, 01 Maret 2021 | 17:41 WIB

Kemnaker : Persaingan Kerja Tinggi, Pekerja harus Mampu Kuasai Teknologi

Kemnaker : Persaingan Kerja Tinggi, Pekerja harus Mampu Kuasai Teknologi

Bisnis | Jum'at, 26 Februari 2021 | 18:18 WIB

Kemnaker Apresiasi BLK Belitung yang Buka Program Pemandu Selam

Kemnaker Apresiasi BLK Belitung yang Buka Program Pemandu Selam

Bisnis | Jum'at, 26 Februari 2021 | 17:18 WIB

Pelatihan Vokasi Jadi Upaya Peningkatan Kualitas SDM oleh Kemnaker

Pelatihan Vokasi Jadi Upaya Peningkatan Kualitas SDM oleh Kemnaker

Bisnis | Jum'at, 26 Februari 2021 | 08:33 WIB

Menaker: BLK merupakan Tanggung Jawab Pemerintah Lindungi Pekerja

Menaker: BLK merupakan Tanggung Jawab Pemerintah Lindungi Pekerja

Bisnis | Kamis, 25 Februari 2021 | 08:39 WIB

Atasi Dampak Pandemi Covid-19, Kemnaker Galang Dukungan ASEAN OSHNET

Atasi Dampak Pandemi Covid-19, Kemnaker Galang Dukungan ASEAN OSHNET

News | Rabu, 24 Februari 2021 | 17:34 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB