Kemnaker Terus Sosialisasikan 4 Aturan Pelaksana UU Ciptaker

Rabu, 03 Maret 2021 | 08:10 WIB
Kemnaker Terus Sosialisasikan 4 Aturan Pelaksana UU Ciptaker
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang. (Dok. Kemnaker)

Keempat, upah terendah bagi usaha mikro dan kecil yang dimaksudkan untuk memberikan dukungan ketahanan perusahaan yang berada dalam kategori skala usaha tersebut dan di sisi lain tetap memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada skala usaha mikro dan kecil.

Kelima, penegasan batas-batas kewenangan pemerintah daerah terkait bidang pengupahan; "Dan keenam, penguatan eksistensi Dewan Pengupahan, " ujar Tri Retno.

Tri Retno menilai PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan solusi terhadap pemasalahan pengupahan.

Materi muatan PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut ada yang sifatnya tetap (yaitu mempertahankan ketentuan lama atau yang dimaksudkan sebagai penegasan) dan ada juga mengubah ketentuan lama (yaitu menghapus maupun mengatur materi yang baru).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI