Suara.com - Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan perampasan tanah di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Kerugian korban diduga mencapai angka Rp 180 miliar.
Laporan ini dilayangkan oleh Dian Rahmiani selaku korban. Perkara tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/366/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut perkara ini telah memasuki tahap penyidikan. Kekinian, kata dia, Tim Satgas Mafia Tanah masih mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Diduga ada pidananya makannya kami naikan ke penyidikan, tapi untuk penentuan tersangkanya masih dalam rangka pengumpulan alat bukti," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Dalam perkara ini, Tubagus menyebut adanya dugaan pemalsuan surat-surat yang dilakukan oleh terduga pelaku. Menurutnya, modus yang digunakan oleh pelaku serupa dengan kasus lainnya berkaitan dengan sindikat mafia tanah.
"Apakah itu bisa jadi pidana atau tidak ini sekarang lagi dikumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya," katanya.
Hartanto, selaku kuasa hukum korban berharap perkara ini dapat segera terungkap. Sekaligus, meminta Tim Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya untuk memberantas sindikat mafia lainnya.
"Kita berharap tim satgas ini bisa cepat menentukan siapa tersangkanya dalam perkara yang sedang saya jalani agar cepat terungkap," pungkasnya.
Baca Juga: Korban: Harus Kerja Agresif Bongkar dan Ringkus Sindikat Penyerobot Tanah