Jadwal Program Guru Belajar dan Berbagi Tiap Tahap Beserta Ketentuannya

Fitri Asta Pramesti

Kamis, 04 Maret 2021 | 10:40 WIB
Jadwal Program Guru Belajar dan Berbagi Tiap Tahap Beserta Ketentuannya
Jadwal Program Guru Belajar dan Berbagi, (Instagram/ditjen.gtk.kemdikbud)

Suara.com - Bagi guru-guru yang mengikuti program guru belajar dan berbagai silakan simak jadwal program guru belajar dan berbagi yang sudah diluncurkan oleh Kemdikbud RI. Jadwal tiap tahapan program guru belajar dan berbagi untuk calon guru ASN PPK yang diluncurkan Kemdikbud RI dibagi dalam dua tahap.

Rincian Jadwal Program Guru Belajar dan Berbagi

Tahap 1

Jadwal untuk tahap 1 dibagi dua yakni pemilihan mata pelajaran dan fasilitas pembelajaran.
Pemilihan mata:  3 Maret sampai 12 April 2021.
Sedangkan fasilitas pembelajaran: 3 Maret sampai 18 April 2021.

Ketentuan Tahap 1

  • Peserta program guru belajar dan berbagi dapat mempelajari substansi pedagogik dan bidang studi masing-masing.
  • Peserta program dapat memanfaatkan fasilitas komunitas pembelajaran dalam mengembangkan pemahaman serta pengetahuan yang sudah dimiliki sebelumnya.
  • Peserta program bisa mencoba soal-soal formatif yang disediakan untuk mengetahui tingkat pemahaman individu pada substansi yang telah dipelajari sebelumnya.
Ilustrasi guru mengajar online
Ilustrasi guru mengajar online

Tahap 2

Jadwal program guru belajar dan berbagi tahap 2 untuk try out atau latihan mengerjakan soal yakni tanggal 15 Maret sampai 7 Mei 2021. 

Ketentuan Tahap 2

  • Peserta program bisa mendaftarkan diri masing-masing untuk selanjutnya mengikuti sesi Try Put atau latihan soal-soal mengenai materi keguruan atau pedagogik dan bidang studi.
  • Sesi try out bisa diikuti oleh peserta yang sudah menyelesaikan proses belajar mandiri yang dilakukan sebelumnya.
  • Peserta try out masih bisa mengikuti kembali atau mengulang try out dengan tujuan memperdalam materi tahap 1
  • Peserta dapat mengukur dan melihat pemahaman materi sesuai bidang studinya agar lebih meningkatkan pengetahuan dan kompetensinya.

Tujuan Program Guru Belajar dan Berbagi

baca juga

Tujuan program guru belajar dan berbagi ialah agar peserta mampu menggunakan bahan belajar mandiri yang disediakan porgram dan latihan soal untuk mempersiapkan diri sebelum menjalani tes seleksi Guru ASN PPPK.
Semua guru non PNS bisa menjadi peserta dalam Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK.

Semua guru non PNS yang dimaksud harus sudah terdaftar terlebih dahulu dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta wajib dan telah memiliki akun SIM PKB.

Dengan dapat mengikuti jadwal program guru belajar dan berbagai seri belajar mandiri calon guru ASN PPPK, peserta diharapkan bisa mengulang dan memiliki gambaran mengenai tes Calon Guru ASN PPPK, sehingga nantinya bisa lolos tes dan mendapatkan benefit yang pantas untuknya.

Demikian informasi singkat mengani jadwal program guru belajar dan berbagi. Selamat belajar, semoga sukses! 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan CPNS 2021 Dibuka? Ini Jadwal Pengumuman hingga Seleksinya

Kapan CPNS 2021 Dibuka? Ini Jadwal Pengumuman hingga Seleksinya

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 07:59 WIB

Adaptasi Pandemi, Kemendikbud Luncurkan Program Guru Belajar dan Berbagi

Adaptasi Pandemi, Kemendikbud Luncurkan Program Guru Belajar dan Berbagi

News | Rabu, 03 Maret 2021 | 11:57 WIB

Kuota Internet Kemendikbud 2021: Cara Daftar, Syarat, dan Ketentuannya

Kuota Internet Kemendikbud 2021: Cara Daftar, Syarat, dan Ketentuannya

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 14:31 WIB

Terkini

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:53 WIB

×