Bukan Dinas, Doddy Handoko Kembali ke Lapas Sukamiskin buat Jalani Hukuman

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 05 Maret 2021 | 12:36 WIB
Bukan Dinas, Doddy Handoko Kembali ke Lapas Sukamiskin buat Jalani Hukuman
Bekas Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko seusai diperiksa terkait kasus Wawan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan terpidana, Deddy Handoko ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada Kamis (4/3/2021) kemarin. 

Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Deddy telah dieksekusi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. 

"Kamis (4/03) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan Putusan PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (5/3/2021). 

Mantan Kalapas Sukasmiskin itu dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil dari narapidana, Rahadian Azhar. 

"Selain itu, terpidana juga dibebankan membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Ali.

KPK pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan Deddy bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein (WH); Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RA); Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. 

Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait hal itu, KPK fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya. 

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka Deddy. 

Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.
.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Lelang Mobil Terpidana Eks Kalapas Sukamiskin, Harga Limit Rp 169 Juta

KPK Lelang Mobil Terpidana Eks Kalapas Sukamiskin, Harga Limit Rp 169 Juta

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 11:35 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×