SBY mengatakan majelis tinggi partai tidak pernah mengusulkan KLB sehingga syarat pertama KLB di Deli Serdang sudah gugur.
SBY menambahkan, syarat DPD harus memberikan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari 34 DPD yang ada juga tidak terpenuhi.
Kemudian, syarat KLB adalah diusulkan 1/2 dari 514 DPC Partai Demokrat, namun hanya 34 DPC yang mengusulkan atau hanya 7 persen sehingga syarat ketiga tidak terpenuhi.
"Kesimpulan untuk diselenggarakan KLB ini gagal dipenuhi atau tak dipenuhi sehingga KLB tidak sah," kata SBY.
Sikap AHY
AHY juga mengkritik keterlibatan Moeldoko dalam pelaksanaan KLB di Deli Serdang.
"Terkait dengan keterlibatan KSP Moeldoko yang selama ini mengelak, sekarang terang benderang, terbukti menerima ketika diminta menjadi ketua umum Demokrat versi KLB abal-abal," kata AHY dalam konferensi pers.
Menurut dia, apa yang disampaikan Moeldoko dalam KLB tersebut meruntuhkan semua pernyataan yang pernah disampaikan yang bersangkutan, yaitu tidak terlibat dalam KLB karena masalah internal Demokrat.
Dia mengatakan, Moeldoko bukan kader Partai Demokrat, sehingga bukan masalah internal Demokrat.
Baca Juga: SBY Kesal Demokrat Dibeginikan: Moeldoko Tega, Berdarah Dingin..
"Segelintir kader Demokrat yang semangat melaksanakan KLB tidak mungkin semangat kalau tidak ada dukungan dari Moeldoko. Karena itu, apa yang selama ini disampaikannya dipungkiri dengan mau menjadi Ketua Umum versi KLB yang ilegal," ujarnya.
Dia mempersilakan masyarakat menilai sikap dan perilaku yang berusaha mengambil alih Demokrat yang sah apakah baik atau tidak.
Menurut dia, dalam dunia keprajuritan, dirinya selalu diajarkan untuk wajib menghormati para senior.
"Namun dari para senior, saya mendapatkan pelajaran bahwa tidak semua bisa dijadikan contoh baik. Kami harap dapatkan keteladanan dan contoh baik untuk jadi referensi dan motivasi generasi muda Indonesia untuk tumbuh dan berkembang lebih maju," katanya lagi.
Karena itu, AHY meminta kepada Presiden Joko Widodo, khususnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk tidak memberikan pengesahan terhadap KLB karena dinilai melanggar hukum dan konstitusi partai.