AHY ke Kemenkumham Minta Tolak Pengambilalihan Kepemimpinan Demokrat

Senin, 08 Maret 2021 | 12:50 WIB
AHY ke Kemenkumham Minta Tolak Pengambilalihan Kepemimpinan Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono didampingi rombongan dari perwakilan DPD partai Demokrat mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/3/2021). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah kongres luar biasa Partai Demokrat versi Deli Serdang mengukuhkan Moeldoko menjadi ketua umum baru, Agus Harimurti Yudhoyono -- yang menegaskan dirinya ketua umum yang sah -- lebih dulu datang ke Kementerian Hukum dan HAM. Putra sulung Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono meminta Kementerian Hukum dan HAM diminta menolak gerakan pengambilalihan kepemimpinan Demokrat.

"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada menteri hukum dan HAM dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan," kata AHY.

AHY didampingi Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, puluhan ketua DPD, dan anggota Fraksi Demokrat DPR. "Mereka adalah para pemilik suara yang sah," kata AHY.

AHY kembali menegaskan kalau KLB Partai Demokrat di Deli Serdang yang diselenggarkaan pada 5 Maret 2021 merupakan ilegal dan tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat.

"Kami menyebut sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional dan KLB abal-abal," kata dia.

AHY juga menekankan telah menyiapkan sejumlah bukti dan berkas yang lengkap guna memastikan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang tidak sesuai AD/ART. Para peserta yang hadir dinilainya bukan pemegang suara sah dan hanya dipakaikan jaket dan jas partai saja.

"Jadi seolah-olah mereka mewakili pemilik suara yang sah," kata AHY.

AHY mengatakan proses pengambilan keputusan dalam KLB di Deli Serdang juga tidak sah. Sebab, tidak memenuhi kuorum, tidak ada unsur DPP. Seharusnya, sesuai AD/ART. KLB bisa diselenggarakan jika disetujui sekurang-kurangnya dua per tiga Ketua DPD. "Nyatanya 34 Ketua DPD ada di sini semua," kata dia.

Kemudian pelaksanaan KLB minimal sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Ketua DPC se-Indonesia. Namun, lagi-lagi nyatanya para ketua DPC tidak mengikuti KLB tersebut, kata dia.

Baca Juga: Moeldoko Bikin Ribut di Demokrat, Analis: Mustahil Tak Diketahui Istana

AHY mengatakan KLB harus disetujui oleh ketua majelis tinggi partai. Faktanya, kata dia, sama sekali tidak ada permintaan apalagi persetujuan dari majelis tinggi partai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI