Eks Pejabat Kemensos Ungkap Jatah Kuota 1,9 Juta Paket Bansos Juliari Dkk

Senin, 08 Maret 2021 | 18:18 WIB
Eks Pejabat Kemensos Ungkap Jatah Kuota 1,9 Juta Paket Bansos Juliari Dkk
Suasana sidang untuk dua terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa menyuap Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara senilai Rp3,23 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19. Sidang dilakukan melalui "video conference" di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3). (Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bina Lingkungan adalah membagi-bagi jatah kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kemensos maupun pada kementerian dan lembaga lain yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian Iskandar Maddanatja.

Jaksa kemudian membacakan BAP Nomor 53 milik Adi Wahyono:

"Setelah tahap 6 selesai dan menjelang tahap 7 saya dipanggil Pak Menteri bersama Matheus Joko saat itu hadir Kukuh Ari Wibowo di ruangan. Langsung ada arahan Pak Menteri untuk pembagian kuota'," ungkap jaksa.

Dalam BAP Adi menyebutkan:

  1.  juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan
  2. 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk
  3. 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan
  4.  200 ribu teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara

"BAP ini benar ya?" tanya jaksa dan langsung dibenarkan Adi.

Dalam dakwaan disebutkan pagu anggaran bansos sembako COVID-19 di Jabodetabek tahun 2020 adalah sebesar Rp6,84 triliun yang dibagi dalam 12 tahap yakni sejak April sampai November 2020 dengan jumlah setiap tahapnya adalah sebanyak 1,9 juta paket sembako dengan sehingga seluruh tahap berjumlah 22,8 juta paket. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI