Besok, Kubu Rizieq Akan Hadirkan Satu Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 09 Maret 2021 | 13:46 WIB
Besok, Kubu Rizieq Akan Hadirkan Satu Saksi Ahli di Sidang Praperadilan
Hakim tunggal Akhmad Sayuti (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Kubu Habib Rizieq Shihab berencana menghadirkan satu saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan terkait penangkapan serta penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, Rabu (10/3/2021) besok. Tak hanya itu, kubu termohon yakni pihak kepolisian juga akan melakukam upaya serupa.

Juju Purwanto selaku kuasa hukum Rizieq menyatakan, pihaknya akan menghadirkan satu saksi ahli pidana. Meski demikian, dia belum menyebut siapa yang nantinya akan memberikan keterangan dalam sidang esok hari.

"Pihak termohon juga rencanakan hadirkan ahli, ada satu orang ahli, dan kami pemohon juga akan menghadirkan ahli pidana satu orang," kata Juju di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021) hari ini.

Sedianya saksi ahli tersebut akan memberikan keterangan pada hari ini. Karena berhalangan hadir, maka kubu Rizieq memohon pada hakim tunggal Suharno agar pemeriksaan dilakukan di sidang berikutnya.

"Rencananya menghadirkan saksi fakta dan ahli satu. Tapi saksi ahli berhalangan hadir sehingga kami mohonkan kepada hakim tunggal untuk ditunda sidang besok hari," kata dia.

Saksi Fakta

Di ruang sidang, Kurnia Tri Royani duduk sebagai saksi fakta yang mengetahui saat Rizieq datang ke Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Kurnia merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam tim kuasa hukum Rizieq Shihab. Kepada hakim tunggal Suharno, dia menjelaskan soal penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Rizieq pada 12 Desember 2020 lalu.

Semula, hakim Suharno bertanya pada Kurnia apakah dia mengetahui adanya surat panggilan terhadap Rizieq oleh pihak kepolisian. Kepada hakim, dia hanya mengetahui jika surat panggilan berkaitan dengan status Rizieq sebagai tersangka.

baca juga

"Surat Pamggilan terhadap pemohon, anda tahu?" tanya Suharno di ruang sidang utama.

"Untuk sebagai tersangka. Panggilan sebagai tersangka," jawab Kurnia.

Suharno lantas meminta Kurnia untuk menjelaskan proses penangkapan Rizieq di Mapolda Metro Jaya hingga terjadinya penahanan terhadap sang begawan. Menurut Kurnia, peristiwa itu berlangsung secara dramatis.

"Saya merasa peristiwa itu sangat dramatis," beber Kurnia.

Kurnia membeberkan, dramatisnya peristiwa itu lantaran adanya penjagaan ketat yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Bahkan, lanjut dia, penjagaan juga dilakukan hingga Rizieq keluar dari ruang pemeriksaan seraya mengenakan rompi tahanan -- tentunya juga menyandang status tersangka.

"Jadi kenapa saya katakan dramatis, sepanjang kita pendampingan orang biasa, tidak seperti itu. Penjagaan seperti itu super ketat. Dramatis itu sampai beliau ditangkap dan ditahan," jelasnya.

Sukarela Serahkan Diri

Kurnia menyatakan, Rizieq datang ke Mapolda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 secara sukarela. Saat itu, Rizieq datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Kedatanganya sukarela sesuai keinginan Habib Rizieq. (Pemanggilan) untuk sebagai tersangka, panggilan sebagai tersangka," kata Kurnia di ruang sidang utama.

Kurnia, yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum Rizieq turut berada di lokasi. Menurut dia, meski kliennya punya banyak kuasa hukum, namun hanya beberapa saja yang bisa mendampingi Rizieq saat diperiksa.

"Pemangkapan yang dimaksud. Kami ini dari beberapa lapis, hanya ada beberapa yang dekat dengan Habib Rizieq. Jam 12, beliau dalam kondisi tangan borgol, pakai jeket warna kuning. Dengan kerumunan yang banyak," jelasnya.

Dengan demikian, Kurnia menilai bahwa penahanan terhadap Rizieq begitu politis. Sebab, dia melihat bahwa hukum tidak berpihak terhadap sang begawan.

"Sebenarnya hukum tidak merugikan siapa pun, hukum itu memberikan keadilan. Yang saya lihat sebagai tugas saya sebagai pengacara, penangkapan ini terlalu politis yang mulia," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Datangi Polda Metro Meski Tersangka, Saksi: Itu Keinginan Habib Rizieq

Datangi Polda Metro Meski Tersangka, Saksi: Itu Keinginan Habib Rizieq

News | Selasa, 09 Maret 2021 | 13:25 WIB

Saksi Sebut Penangkapan dan Penahanan Rizieq Dramatis, Ini Penjelasannya

Saksi Sebut Penangkapan dan Penahanan Rizieq Dramatis, Ini Penjelasannya

News | Selasa, 09 Maret 2021 | 12:43 WIB

Digugat Habib Rizieq, Pihak Polri Hari Ini Beberkan Bukti-bukti ke Sidang

Digugat Habib Rizieq, Pihak Polri Hari Ini Beberkan Bukti-bukti ke Sidang

News | Selasa, 09 Maret 2021 | 10:07 WIB

Kuasa Hukum Minta Hakim Keluarkan Habib Rizieq dari Penjara

Kuasa Hukum Minta Hakim Keluarkan Habib Rizieq dari Penjara

Bogor | Senin, 08 Maret 2021 | 16:37 WIB

Dianggap Tak Sah, Polisi Ungkap 4 Bukti Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara

Dianggap Tak Sah, Polisi Ungkap 4 Bukti Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara

News | Senin, 08 Maret 2021 | 16:25 WIB

Terkini

Dari FYP ke Kamus: Slang Gen Z Bukti Kreativitas atau Kerusakan Bahasa?

Dari FYP ke Kamus: Slang Gen Z Bukti Kreativitas atau Kerusakan Bahasa?

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Apakah Bedak Marcks Cocok untuk Kulit Berminyak? Wajah Bebas Kilap Seharian

Apakah Bedak Marcks Cocok untuk Kulit Berminyak? Wajah Bebas Kilap Seharian

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Review Natur Hair Shampoo Anti Dandruff , Mengandung Tea Tree Oil untuk Atasi Ketombe

Review Natur Hair Shampoo Anti Dandruff , Mengandung Tea Tree Oil untuk Atasi Ketombe

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Kebakaran Gunung Sumbing Padam, Ahmad Luthfi Minta Percepat Rehabilitasi

Kebakaran Gunung Sumbing Padam, Ahmad Luthfi Minta Percepat Rehabilitasi

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:44 WIB

5 Sunscreen yang Tidak Perih di Mata, Tear-Free dan Alcohol-Free untuk Kulit Sensitif

5 Sunscreen yang Tidak Perih di Mata, Tear-Free dan Alcohol-Free untuk Kulit Sensitif

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:41 WIB

Siap-siap Beli, Harga Emas Antam Diproyeksikan Turun ke Rp2,3 Juta/Gram

Siap-siap Beli, Harga Emas Antam Diproyeksikan Turun ke Rp2,3 Juta/Gram

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Pendapatan BUMI Diproyeksi Tembus US$1,62 Miliar di 2026, Ini Pendorongnya

Pendapatan BUMI Diproyeksi Tembus US$1,62 Miliar di 2026, Ini Pendorongnya

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:38 WIB

Siapkan Dana Rp1 Triliun, AMMN Gelar Buyback Saham

Siapkan Dana Rp1 Triliun, AMMN Gelar Buyback Saham

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Heaven Scent Si Fiola Dupe Parfum Apa? Ini Aroma dan Ketahanannya

Heaven Scent Si Fiola Dupe Parfum Apa? Ini Aroma dan Ketahanannya

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Teken MoU, Polri dan Gekrafs Sepakat Lindungi Karya Pelaku Ekonomi Kreatif

Teken MoU, Polri dan Gekrafs Sepakat Lindungi Karya Pelaku Ekonomi Kreatif

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:34 WIB

×