Ada Usulan Revisi UU KPK, Firli Bahuri: Kami Berterima Kasih, Tetapi

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Rabu, 10 Maret 2021 | 16:49 WIB
Ada Usulan Revisi UU KPK, Firli Bahuri: Kami Berterima Kasih, Tetapi
Ketua KPK Firli Bahuri.

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons usulan Komisi III DPR terkait revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Mantan Kapolda Sumsel ini mengaku belum memikirkan revisi UU KPK

"Pertama kami ingin sampaikan bahwa sampai detik ini, KPK tidak pernah berpikir untuk melakukan kegiatan di luar undang-undang," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).

Firli hanya mengucapkan terima kasih atas usulan merevisi UU KPK. Ia berujar KPK harus bijak dalam menanggapi hal tersebut, terlebih revisi UU perlu mengikuti mekanisme.

"Kalaupun tadi ada yang menyampaikan silakan KPK mengajukan usulan untuk perubahan UU Nomor 19/2019 . Tentu kami berterima kasih tetapi, tentulah kami juga harus bijak mengikuti bagaimana mekanisme penyusunan undang-undang," katanya.

Untuk diketahui, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berbicara terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, menyusul pernyataan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean ihwal Dewas yang tidak memiliki kewenangan.

Menurut Arsul dengan melalukan revisi , UU tentang KPK dapat lebih disempurnakan. Termasuk memuat masukan dari Ketua Dewas KPK terkait perlunya keberadaan kewenangan, selain tugas.

"Saya ingin langsung saja opung (Tumpak), bagaimana kalau Undang-Undang KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," kata Arsul dalam rapat Komisi III dengan KPK, Rabu (10/3/2021).

"Hemat saya memang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu memang ada hal-hal yang saya kira harus disempurnakan, salah satunya adalah yang terkait dengan apa yang telah disampaikan oleh opung itu," sambung Arsul.

Arsul memandang revisi terhadap UU KPK merupakan suatu hal yang wajar. Sebab kata Arsul undang-undang itu bukan kitab suci karena buatan manusia, dalam hal ini DPR dan pemerintah.

"Harus bisa kan direvisi kalau memang kebutuhan ke depannya dirasakan tidak menunjang untuk sebuah peformance atau kinerja kelembagaan yang lebih baik lagi. Ya monggo, saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," tutur Arsul.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menyampaikan masukan terkait perlunya keberadaan wewenang yang diperuntukan bagi Dewas.

Lantaran, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hanya mengatur terkait tugas Dewas.

Tumpak berujar aturan mengenai sejumlah tugas Dewas tertuang dalam Pasal 37 B. Sementara aturan tersebut tidak diiringi dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dewas.

Hal itu disampaikan Tumpak menjawab pertanyaan Komisi III DPR terkait apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas Dewas.

Menurut Tumpak, ketidakadaan kewenangan bisa saja menjadi hambatan ke depannya. Meski saat ini dirasa belum menjadi kendala.

"Secara umum saya katakan tidak ada hambatan dalam tahun 2020 yang sudah kita lalui, Dewas tidak menemukan suatu hambatan yang berarti. Kalau saya mau sampaikan kurang personel dan sebagainya itu bukan hambatan itu," kata Tumpak dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).

"Namun ada perlu pemikiran. Ada perlu dipikirkan suatu permasalahan bahwa Dewas ini Dewan Pengawas KPK ini hanya punya tugas, tidak punya kewenangan," ujarnya.

Tumpak berpandangan lazimnya dalam lembaga atau komisi pengawas, semisal Komisi Kejaksaan hingga Kompolnas punya kewenangan tertentu dalam menjalankan tugas. Karena itu, menurut Tumpak, ke depannya kewenangan untuk Dewas KPK perlu dibentuk dalam aturan.

"Bukan untuk meminta kewenangan Dewas, tidak. Tapi perlu ada, perlu ada. Mungkin ini kelupaan pak," kata Tumpak.

"Masalahnya saya nggak pernah bilang bahwa Undang-Undang Nomor 19 itu melemahkan KPK, saya nggak pernah bilang itu. Tetapi saya selalu bilang memang banyak hal yang krusial di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dewas Bicara Tak Punya Kewenangan, Komisi III Usul Revisi UU KPK Lagi

Dewas Bicara Tak Punya Kewenangan, Komisi III Usul Revisi UU KPK Lagi

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 15:17 WIB

Tak Diatur UU KPK, Tumpak Usul Dewan Pengawas Diberi Kewenangan

Tak Diatur UU KPK, Tumpak Usul Dewan Pengawas Diberi Kewenangan

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 15:03 WIB

Setahun UU KPK, Firli Cs Ngeluh Jokowi Belum Terbitkan Perpres Supervisi

Setahun UU KPK, Firli Cs Ngeluh Jokowi Belum Terbitkan Perpres Supervisi

News | Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:15 WIB

Terkini

Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Bahaya 'Ilusi Kesiapsiagaan' Industri yang Ancam Lingkungan

Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Bahaya 'Ilusi Kesiapsiagaan' Industri yang Ancam Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:48 WIB

Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas

Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:41 WIB

Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat

Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:26 WIB

Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus

Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:51 WIB

Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?

Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:50 WIB

Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi

Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:44 WIB

Stop MBG dan KDMP! Niluh Djelantik Bongkar Gaji Guru PAUD 'Dipotong' Demi Program Baru Pemerintah

Stop MBG dan KDMP! Niluh Djelantik Bongkar Gaji Guru PAUD 'Dipotong' Demi Program Baru Pemerintah

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:20 WIB

Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya

Said Iqbal Masuk Radar Kabinet Prabowo, Ini Bocoran Jabatannya

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:11 WIB

Prabowo 'Pelototi' Proyek Robotik di Danantara, Ingin RI Kuasai Teknologi Masa Depan

Prabowo 'Pelototi' Proyek Robotik di Danantara, Ingin RI Kuasai Teknologi Masa Depan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:03 WIB

Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni

Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:52 WIB