Dewas Bicara Tak Punya Kewenangan, Komisi III Usul Revisi UU KPK Lagi

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 10 Maret 2021 | 15:17 WIB
Dewas Bicara Tak Punya Kewenangan, Komisi III Usul Revisi UU KPK Lagi
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Arsul Sani. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berbicara terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Hal ini menyusul pernyataan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean ihwal Dewas yang tidak memiliki kewenangan.

Menurut Arsul, dengan melalukan revisi UU tentang KPK dapat lebih disempurnakan. Termasuk memuat masukan dari Ketua Dewas KPK terkait perlunya keberadaan kewenangan, selain tugas.

"Saya ingin langsung saja opung (Tumpak), bagaimana kalau Undang-Undang KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," kata Arsul dalam rapat Komisi III dengan KPK, Rabu (10/3/2021).

"Hemat saya memang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu memang ada hal-hal yang saya kira harus di sempurnakan, salah satunya adalah yang terkait dengan apa yang telah disampaikan oleh opung itu," sambung Arsul.

Politikus PPP itu memandang revisi terhadap UU KPK merupakan suatu hal yang wajar. Sebab kata Arsul, undang-undang itu bukan kitab suci karena buatan manusia, dalam hal ini DPR dan pemerintah.

"Harus bisa kan direvisi kalau memang kebutuhan ke depannya dirasakan tidak menunjang untuk sebuah peformance atau kinerja kelembagaan yang lebih baik lagi. Ya monggo, saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," tutur Arsul.

Kewenangan

Sebelumnya Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menyampaikan masukan terkait perlunya keberadaan wewenang yang diperuntukan bagi Dewas. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nonor 19 Tahun 2019 tentang KPK hanya mengatur terkait tugas Dewas.

Tumpak berujar aturan mengenai sejumlah tugas Dewas tertuang dalam Pasal 37 B. Sementara aturan tersebut tidak diiringi dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dewas.

Hal itu disampaikan Tumpak menjawab pertanyaan Komisi III DPR terkait apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas Dewas. Menurut Tumpak, ketidakadaan kewenangan bisa saja menjadi hambatan ke depannya. Meski saat ini dirasa belum menjadi kendala.

"Secara umum saya katakan tidak ada hambatan dalam tahun 2020 yang sudah kita lalui, Dewas tidak menemukan suatu hambatan yang berarti. Kalau saya mau sampaikan kurang personel dan sebagainya itu bukan hambatan itu," kata Tumpak dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).

"Namun ada perlu pemikiran. Ada perlu dipikirkan suatu permasalahan bahwa Dewas ini Dewan Pengawas KPK ini hanya punya tugas, tidak punya kewenangan," ujarnya.

Tumpak berpandangan lazimnya dalam lembaga atau komisi pengawas, semisal Komisi Kejaksaan hingga Kompolnas punya kewenangan tertentu dalam menjalankan tugas. Karena itu menurut Tumpak, ke depannya kewenangan untuk Dewas KPK perlu dibentuk dalam aturan.

"Bukan untuk meminta kewenangan Dewas, tidak. Tapi perlu ada, perlu ada. Mungkin ini kelupaan pak," kata Tumpak.

"Malanya saya nggak pernah bilang bahwa Undang-Undang Nomor 19 itu melemahkan KPK saya nggak pernah bilang itu. Tetapi saya selalu bilang memang banyak hal yang krusial di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Diatur UU KPK, Tumpak Usul Dewan Pengawas Diberi Kewenangan

Tak Diatur UU KPK, Tumpak Usul Dewan Pengawas Diberi Kewenangan

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 15:03 WIB

Komisi III Dukung Pemerintah Segera Sahkan RUU KUHP

Komisi III Dukung Pemerintah Segera Sahkan RUU KUHP

DPR | Minggu, 07 Maret 2021 | 07:42 WIB

Komisi III Minta Djoko Tjandra Dituntut Berat Seperti Vonis Pinangki

Komisi III Minta Djoko Tjandra Dituntut Berat Seperti Vonis Pinangki

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 10:23 WIB

Ahmad Sahroni: Polisi Virtual Akan Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat

Ahmad Sahroni: Polisi Virtual Akan Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat

DPR | Selasa, 02 Maret 2021 | 17:44 WIB

Terkini

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB