Tak lama berselang, Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq bertanya mengenai bisa atau tidaknya proses penahanan dan penangkapan didasarkan pada dua surat perintah penyidikan.
Oleh Effendi, pertanyaan Alamsyah dijawab dengan pernyataan penahanan bisa dilakukan tanpa perlu adanya pemanggilan sebagai saksi.
"Ada seseorang dilaporkan mencuri sapi, dari laporan tersebut penyidik mengeluarkan Sprindik tanggal 10 Desember nomor 25, tiba-tiba ada Sprindik satu lagi dengan peristiwa hukum yang sama, dikeluarkan perintah penahanan yang lahir dari dua Sprindik itu dalam kasus yang sama, subjek hukum sama objek sama, surat penyidikan, apakah bisa?" tanya Alamsyah.
"Bisa, lalu untuk penahanan tidak perlu adanya pemanggilan saksi dahulu karena tidak diatur," beber Effendy.
Soal Penahanan
Dalam keterangannya, dia menyatakan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tentunya tidak perlu diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.
"Untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka tidak perlu ada pemeriksaan seseorang sebagai saksi," kata Effendi di ruang sidang utama.
Effendi menerangkan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Misalnya, Surat Perintah Penyidikan, surat tugas hingga surat penangkapan.
Selanjutnya, Effendi juga berpendapat jika penahanan terhadap seseorang harus membutuhkan dua alat bukti yang sah. Bahkan, orang yang hendak ditahan haruslah sudah berstatus tersangka.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polri Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana
"Kemudian untuk melakukan penahanan terhadap seseorang, harus memenuhi 2 bukti yang sah dan harus ada penetapan tersangka terlebih dahulu," sambungnya.
Alat bukti itu, lanjut Effendi, bisa diperoleh dari beberapa sumber yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, alat bukti tidak hanya berasal dari diri seorang tersangka yang bersangkutan.
"Tidak harus (diambil melalui tersangka), namanya barang bukti bisa diperoleh dari mana saja. Barang bukti tidak harus dari tersangka asal berkaitan dengan perkara yang ditangani," beber Effendi.