Polda Metro Jaya Optimistis Menang Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 10 Maret 2021 | 18:07 WIB
Polda Metro Jaya Optimistis Menang Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Suasana sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Tak lama berselang, Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq bertanya mengenai bisa atau tidaknya proses penahanan dan penangkapan didasarkan pada dua surat perintah penyidikan.

Oleh Effendi, pertanyaan Alamsyah dijawab dengan pernyataan penahanan bisa dilakukan tanpa perlu adanya pemanggilan sebagai saksi.

"Ada seseorang dilaporkan mencuri sapi, dari laporan tersebut penyidik mengeluarkan Sprindik tanggal 10 Desember nomor 25, tiba-tiba ada Sprindik satu lagi dengan peristiwa hukum yang sama, dikeluarkan perintah penahanan yang lahir dari dua Sprindik itu dalam kasus yang sama, subjek hukum sama objek sama, surat penyidikan, apakah bisa?" tanya Alamsyah.

"Bisa, lalu untuk penahanan tidak perlu adanya pemanggilan saksi dahulu karena tidak diatur," beber Effendy.

Soal Penahanan

Dalam keterangannya, dia menyatakan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tentunya tidak perlu diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

"Untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka tidak perlu ada pemeriksaan seseorang sebagai saksi," kata Effendi di ruang sidang utama.

Effendi menerangkan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Misalnya, Surat Perintah Penyidikan, surat tugas hingga surat penangkapan. 

Selanjutnya, Effendi juga berpendapat jika penahanan terhadap seseorang harus membutuhkan dua alat bukti yang sah. Bahkan, orang yang hendak ditahan haruslah sudah berstatus tersangka.

"Kemudian untuk melakukan penahanan terhadap seseorang, harus memenuhi 2 bukti yang sah dan harus ada penetapan tersangka terlebih dahulu," sambungnya. 

Alat bukti itu, lanjut Effendi, bisa diperoleh dari beberapa sumber yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, alat bukti tidak hanya berasal dari diri seorang tersangka yang bersangkutan.

"Tidak harus (diambil melalui tersangka), namanya barang bukti bisa diperoleh dari mana saja. Barang bukti tidak harus dari tersangka asal berkaitan dengan perkara yang ditangani," beber Effendi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polri Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polri Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 17:28 WIB

Pemodal Kejahatan Uang Dolar AS Palsu Ditangkap Bersama Anak Buahnya

Pemodal Kejahatan Uang Dolar AS Palsu Ditangkap Bersama Anak Buahnya

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 17:23 WIB

Truk Pengangkut Air Terguling di Jalan Arah Masuk Tol Jagorawi

Truk Pengangkut Air Terguling di Jalan Arah Masuk Tol Jagorawi

Bogor | Selasa, 09 Maret 2021 | 13:54 WIB

Dampingi Anak Kegiatan Sekolah, Kini Gisel Wajib Lapor Secara Online

Dampingi Anak Kegiatan Sekolah, Kini Gisel Wajib Lapor Secara Online

Kaltim | Senin, 08 Maret 2021 | 15:55 WIB

Diperiksa Polda Kasus Tanah, Walkot Bekasi Tak Hadir Alasan ke Luar Kota

Diperiksa Polda Kasus Tanah, Walkot Bekasi Tak Hadir Alasan ke Luar Kota

News | Senin, 08 Maret 2021 | 12:54 WIB

Hanya Punya Waktu di Hari Minggu? Polda Metro Jaya Buka Simling di Sini

Hanya Punya Waktu di Hari Minggu? Polda Metro Jaya Buka Simling di Sini

Otomotif | Minggu, 07 Maret 2021 | 09:29 WIB

Raffi Ahmad Cs Gagal Tanding Lawan Timnas Indonesia

Raffi Ahmad Cs Gagal Tanding Lawan Timnas Indonesia

Video | Sabtu, 06 Maret 2021 | 06:00 WIB

Kasus Unlawful Killing FPI, Tiga Polisi Dibebastugaskan Sementara

Kasus Unlawful Killing FPI, Tiga Polisi Dibebastugaskan Sementara

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 18:17 WIB

Mahasiswa Papua Dikeroyok dan Dirampok saat Demo DPR, 2 Tersangka Dibekuk

Mahasiswa Papua Dikeroyok dan Dirampok saat Demo DPR, 2 Tersangka Dibekuk

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 17:00 WIB

Terkini

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:44 WIB

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:29 WIB

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:11 WIB

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:03 WIB

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:45 WIB

Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya

Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:33 WIB

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:22 WIB

Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025

Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:19 WIB

Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas

Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:13 WIB

8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan

8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:08 WIB