Polda Metro Jaya Optimistis Menang Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 10 Maret 2021 | 18:07 WIB
Polda Metro Jaya Optimistis Menang Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Suasana sidang praperadilan penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Polda Metro Jaya optimistis menang dalam sidang gugatan praperadilan eks pentolan FPi Habib Rizieq Shihab.

Gugatan yang kekinian disidangkan itu berkaitan dengan penangkapan sekaligus penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, keyakinan pihaknya menang dalam sidang kali ini merujuk pada gugatan yang sebelumnya telah disidangkan. 

Perlu diketahui, gugatan kubu Rizieq terkait dengan penetapan status tersangka sudah pernah ditolak oleh hakim.

"Kami sangat optimistis memenangkan praperadilan ini. Karena perlu diketahui, sekali lagi mengacu pada putusan sebelumnya itu, mudah-mudahan menjadi dasar bagi hakim untuk melihat proses praperadilan yang sedang berjalan. Kan pertama sudah pernah berjalan dan permohonan pemohon ditolak," kata Kombes Hengki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).

Pada sidang hari ini, kepolisian mendatangkan sosok Effendi Saragih sebagai saksi ahli. Merujuk pada keterangan yang disampaikan ahli, kubu termohon sangat yakin jika penyidik Polda Metro Jaya sudah menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Ya kami mendatangkan ahli dari kami adalah berdasarkan keahliannya bawah apa yang dilakukan oleh penyidik PMJ sudah sesuai dengan aturan ketentuan hukum yang berlaku."

Hengki melanjutkan, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang merundung Rizieq akan memasuki babak baru.

Pada Selasa (16/3/2021) mendatang, Rizieq resmi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai seorang terdakwa.

baca juga

"Bahwa kasus perkara yang disidik oleh penydik PMJ sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan segera informasi yang ada bahwa tanggal 16 selasa maret 2021 akan memasuki perkara pokok akan disidangkan di PN Jaktim," tutup Hengki.

Keterangan Effendi Saragih

Dalam keterangannya dalam persidangan, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Effendi menyatakan, peristiwa pidana khusus dan pidana umum dapat disatukan pemeriksaannya.

Karenanya, penahanan terhadap Rizieq dilakukan merujuk pada Pasal 160 KUHP dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018.

Pernyataan itu disampaikan Effendi dalam menjawab pertanyaan hakim tunggal Suharno tentang bisa atau tidaknya mengenai pemeriksaan menyangkut peradilan khusus ataupun peradilan umum bisa disatukan. 

"Bisa dilakukan pemeriksaan secara bersamaan, namanya tindak pidana itu semua menjadi kewenangan penyidik. Apabila itu diperiksa di pengadilan, itu perkara lain," kata Effendi.

Tak lama berselang, Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq bertanya mengenai bisa atau tidaknya proses penahanan dan penangkapan didasarkan pada dua surat perintah penyidikan.

Oleh Effendi, pertanyaan Alamsyah dijawab dengan pernyataan penahanan bisa dilakukan tanpa perlu adanya pemanggilan sebagai saksi.

"Ada seseorang dilaporkan mencuri sapi, dari laporan tersebut penyidik mengeluarkan Sprindik tanggal 10 Desember nomor 25, tiba-tiba ada Sprindik satu lagi dengan peristiwa hukum yang sama, dikeluarkan perintah penahanan yang lahir dari dua Sprindik itu dalam kasus yang sama, subjek hukum sama objek sama, surat penyidikan, apakah bisa?" tanya Alamsyah.

"Bisa, lalu untuk penahanan tidak perlu adanya pemanggilan saksi dahulu karena tidak diatur," beber Effendy.

Soal Penahanan

Dalam keterangannya, dia menyatakan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tentunya tidak perlu diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

"Untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka tidak perlu ada pemeriksaan seseorang sebagai saksi," kata Effendi di ruang sidang utama.

Effendi menerangkan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Misalnya, Surat Perintah Penyidikan, surat tugas hingga surat penangkapan. 

Selanjutnya, Effendi juga berpendapat jika penahanan terhadap seseorang harus membutuhkan dua alat bukti yang sah. Bahkan, orang yang hendak ditahan haruslah sudah berstatus tersangka.

"Kemudian untuk melakukan penahanan terhadap seseorang, harus memenuhi 2 bukti yang sah dan harus ada penetapan tersangka terlebih dahulu," sambungnya. 

Alat bukti itu, lanjut Effendi, bisa diperoleh dari beberapa sumber yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, alat bukti tidak hanya berasal dari diri seorang tersangka yang bersangkutan.

"Tidak harus (diambil melalui tersangka), namanya barang bukti bisa diperoleh dari mana saja. Barang bukti tidak harus dari tersangka asal berkaitan dengan perkara yang ditangani," beber Effendi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polri Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polri Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 17:28 WIB

Pemodal Kejahatan Uang Dolar AS Palsu Ditangkap Bersama Anak Buahnya

Pemodal Kejahatan Uang Dolar AS Palsu Ditangkap Bersama Anak Buahnya

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 17:23 WIB

Truk Pengangkut Air Terguling di Jalan Arah Masuk Tol Jagorawi

Truk Pengangkut Air Terguling di Jalan Arah Masuk Tol Jagorawi

Bogor | Selasa, 09 Maret 2021 | 13:54 WIB

Dampingi Anak Kegiatan Sekolah, Kini Gisel Wajib Lapor Secara Online

Dampingi Anak Kegiatan Sekolah, Kini Gisel Wajib Lapor Secara Online

Kaltim | Senin, 08 Maret 2021 | 15:55 WIB

Diperiksa Polda Kasus Tanah, Walkot Bekasi Tak Hadir Alasan ke Luar Kota

Diperiksa Polda Kasus Tanah, Walkot Bekasi Tak Hadir Alasan ke Luar Kota

News | Senin, 08 Maret 2021 | 12:54 WIB

Hanya Punya Waktu di Hari Minggu? Polda Metro Jaya Buka Simling di Sini

Hanya Punya Waktu di Hari Minggu? Polda Metro Jaya Buka Simling di Sini

Otomotif | Minggu, 07 Maret 2021 | 09:29 WIB

Raffi Ahmad Cs Gagal Tanding Lawan Timnas Indonesia

Raffi Ahmad Cs Gagal Tanding Lawan Timnas Indonesia

Video | Sabtu, 06 Maret 2021 | 06:00 WIB

Kasus Unlawful Killing FPI, Tiga Polisi Dibebastugaskan Sementara

Kasus Unlawful Killing FPI, Tiga Polisi Dibebastugaskan Sementara

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 18:17 WIB

Mahasiswa Papua Dikeroyok dan Dirampok saat Demo DPR, 2 Tersangka Dibekuk

Mahasiswa Papua Dikeroyok dan Dirampok saat Demo DPR, 2 Tersangka Dibekuk

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 17:00 WIB

Terkini

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:26 WIB

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:25 WIB

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:17 WIB

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:15 WIB

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:10 WIB

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Jawa Tengah | Minggu, 13 September 2026 | 09:08 WIB

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:05 WIB

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

×