Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polri Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 10 Maret 2021 | 17:28 WIB
Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polri Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana
Suasana sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Polri menghadirkan satu saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab, Rabu (10/3/2021).

Saksi ahli yang dihadirkan Polri adalah Effendi Saragih, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti.

Dalam persidangan, Effendi menyatakan, peristiwa pidana khusus dan pidana umum dapat disatukan pemeriksaannya.

Dengan begitu, penahanan terhadap Rizieq dilakukan merujuk pada Pasal 160 KUHP dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018.

Pernyataan itu disampaikan Effendi dalam menjawab pertanyaan hakim tunggal Suharno, tentang bisa atau tidaknya mengenai pemeriksaan menyangkut peradilan khusus ataupun peradilan umum bisa disatukan. 

"Bisa dilakukan pemeriksaan secara bersamaan, namanya tindak pidana itu semua menjadi kewenangan penyidik. Apabila itu diperiksa di pengadilan, itu perkara lain," kata Effendi di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).

Tak lama, Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq bertanya mengenai bisa atau tidaknya proses penahanan dan penangkapan didasarkan pada dua surat perintah penyidikan.

Oleh Effendi, pertanyaan Alamsyah dijawab dengan pernyataan penahanan bisa dilakukan tanpa perlu adanya pemanggilan sebagai saksi.

"Ada seseorang dilaporkan mencuri sapi, dari laporan tersebut penyidik mengeluarkan Sprindik tanggal 10 Desember nomor 25, tiba-tiba ada Sprindik satu lagi dengan peristiwa hukum yang sama, dikeluarkan perintah penahanan yang lahir dari dua Sprindik itu dalam kasus yang sama, subjek hukum sama objek sama, surat penyidikan, apakah bisa?" tanya Alamsyah.

baca juga

"Bisa, lalu untuk penahanan tidak perlu adanya pemanggilan saksi dahulu karena tidak diatur," beber Effendy.

Soal Penahanan

Dalam keterangannya, dia menyatakan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tentunya tidak perlu diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

"Untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka tidak perlu ada pemeriksaan seseorang sebagai saksi," kata Effendi di ruang sidang utama.

Effendi menerangkan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Misalnya, Surat Perintah Penyidikan, surat tugas hingga surat penangkapan. 

Selanjutnya, Effendi juga berpendapat jika penahanan terhadap seseorang harus membutuhkan dua alat bukti yang sah. Bahkan, orang yang hendak ditahan haruslah sudah berstatus tersangka.

"Kemudian untuk melakukan penahanan terhadap seseorang, harus memenuhi 2 bukti yang sah dan harus ada penetapan tersangka terlebih dahulu," sambungnya. 

Alat bukti itu, lanjut Effendi, bisa diperoleh dari beberapa sumber yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, alat bukti tidak hanya berasal dari diri seorang tersangka yang bersangkutan.

"Tidak harus (diambil melalui tersangka), namanya barang bukti bisa diperoleh dari mana saja. Barang bukti tidak harus dari tersangka asal berkaitan dengan perkara yang ditangani," beber Effendi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Gugatan Rizieq, Saksi Ahli dari Polisi Jelaskan Soal Penahanan

Sidang Gugatan Rizieq, Saksi Ahli dari Polisi Jelaskan Soal Penahanan

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 14:45 WIB

Singgung Kaesang, Eko Kuntadhi Ingatkan Habib Rizieq Pernah Ghosting Juga

Singgung Kaesang, Eko Kuntadhi Ingatkan Habib Rizieq Pernah Ghosting Juga

Bogor | Rabu, 10 Maret 2021 | 07:55 WIB

Pekan Depan, Habib Rizieq Jalani Tiga Sidang Perdana di PN Jaktim

Pekan Depan, Habib Rizieq Jalani Tiga Sidang Perdana di PN Jaktim

News | Selasa, 09 Maret 2021 | 17:36 WIB

Digugat Habib Rizieq, Pihak Polri Hari Ini Beberkan Bukti-bukti ke Sidang

Digugat Habib Rizieq, Pihak Polri Hari Ini Beberkan Bukti-bukti ke Sidang

News | Selasa, 09 Maret 2021 | 10:07 WIB

Kuasa Hukum Minta Hakim Keluarkan Habib Rizieq dari Penjara

Kuasa Hukum Minta Hakim Keluarkan Habib Rizieq dari Penjara

Bogor | Senin, 08 Maret 2021 | 16:37 WIB

Dianggap Tak Sah, Polisi Ungkap 4 Bukti Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara

Dianggap Tak Sah, Polisi Ungkap 4 Bukti Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara

News | Senin, 08 Maret 2021 | 16:25 WIB

Gugat Polisi, Kubu Rizieq Soroti Dua Surat Perintah Penyidikan

Gugat Polisi, Kubu Rizieq Soroti Dua Surat Perintah Penyidikan

News | Senin, 08 Maret 2021 | 13:41 WIB

2 Kali Absen, Utusan Polri Hari Ini Penuhi Sidang Gugatan Habib Rizieq

2 Kali Absen, Utusan Polri Hari Ini Penuhi Sidang Gugatan Habib Rizieq

News | Senin, 08 Maret 2021 | 11:09 WIB

TOK! 6 Laskar FPI Tersangka Kasusnya Dihentikan

TOK! 6 Laskar FPI Tersangka Kasusnya Dihentikan

Bogor | Kamis, 04 Maret 2021 | 13:34 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×