BW Bela Demokat Kubu AHY, PDIP: Kerjanya di TGUPP Anies Jauh dari Harapan

Minggu, 14 Maret 2021 | 12:04 WIB
BW Bela Demokat Kubu AHY, PDIP: Kerjanya di TGUPP Anies Jauh dari Harapan
Bambang Widjojanto (BW), pengacara Partai Demokrat kubu AHY di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Melihat indikator tersebut, politisi senior PDIP ini menilai kinerja TGUPP selama kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan belum berjalan dengan baik.

"Masih jauh panggang dari api (kinerja TGUPP)," tuturnya.

Kubu AHY sebelumnya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) lalu. Kedatangan mereka untuk menggugat 10 orang lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Menariknya, kedatangan kubu AHY ini didampingi oleh Bambang Widjojanto (BW) selaku kuasa hukum.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, rombongan Demokrat kubu AHY datang ke PN Jakpus pada pukul 10.22 WIB. Memang tak nampak AHY selaku ketua umum partai datang ke PN. Demokrat hanya diwakili oleh Kepala Bakomstra DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Pihak AHY juga menunjuk BW yang notabene mantan komisioner KPK sebagai kuasa hukum dalam mengajukan gugatan terhadap 10 orang tersebut.

Herzaky menjelaskan, gugatan terhadap 10 orang tersebut dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Satu mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," kata Herzaky di PN Jakpus.

Menurutnya, pengadilan kekinian menjadi benteng terakhir dalam mencari keadilan. Pasalnya tergugat juga dianggap telah melanggar UU Partai Politik.

Baca Juga: BW Sebut Brutalitas Demokratik Terjadi Era Jokowi, Ngabalin: Geli dan Jijik

"Karena sangat jelas mereka melanggar UU parpol salah satunya pasal 26 bahwa kader diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi yang sama dengan partai yang mereka dipecat itu salah satu pasal saja kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI