Belum Puas dengan Anak Tiri, Pria di Bengkulu Ini Tega Cabuli Adik Ipar

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 15 Maret 2021 | 06:52 WIB
Belum Puas dengan Anak Tiri, Pria di Bengkulu Ini Tega Cabuli Adik Ipar
ilustrasi pencabulan

Suara.com - Petugas Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menangkap seorang terduga pelaku pencabulan anak tiri dan adik ipar yang terjadi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto dalam keterangannya di Rejang Lebong, Minggu (14/3/2021), mengatakan tersangka yang ditangkap ini ialah Ma (52), warga Kecamatan Curup, sedangkan korbannya adalah anak tiri dan adik ipar, di mana keduanya berumur 7 tahun.

"Tersangka Ma ini ditangkap tim Coba yang merupakan gabungan petugas Reskrim dan Intel Polres Rejang Lebong di rumahnya pada hari Sabtu pada 13 Maret sekitar pukul 23.00 WIB," kata dia sebagaimana dilansir Antara.

Dia mengatakan, tersangka Ma ini dilaporkan oleh isterinya ke Mapolres Rejang Lebong pada Kamis (11/3) lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dan adiknya dengan cara memasukkan tangan ke alat kelamin keduanya.

Setelah menerima laporan dari ibu korban, kata dia, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pada Sabtu malam tengah berada di rumahnya, kemudian Tim Cobra melakukan penangkapan tersangka.

"Kedua anak korban ini tidak berani melaporkan apa yang mereka alami karena tersangka pelaku mengancam akan memukul keduanya bila melaporkan kepada orang lain termasuk sang ibu. Saat ini tersangka sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan petugas penyidik," terangnya.

Sementara itu, selain masih menangani kasus ayah tiri yang melakukan perbuatan cabul pihaknya juga masih mengembangkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pemuda desa sebagai pelakunya dan korbannya pelajar SMK di daerah itu, di mana korbannya sebelum disetubuhi dicekoki minuman keras.

Tersangka Ba ini ditangkap petugas Polres Rejang Lebong dibantu petugas Polsek Sindang Dataran, Kamis (11/3) sekira pukul 18.00 WIB, sedangkan kejadiannya pada 13 Februari 2021 lalu.

"Untuk tersangka Ba saat ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik PPA, tersangka Ba ini dijerat atas pelanggaran pasal 76D juncto pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tambahnya.

Baca Juga: Satu per Satu, Pembina Paksa 25 Siswa Taruna Layani Oral Seks di Toilet

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI