Satu per Satu, Pembina Paksa 25 Siswa Taruna Layani Oral Seks di Toilet

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 14 Maret 2021 | 13:30 WIB
Satu per Satu, Pembina Paksa 25 Siswa Taruna Layani Oral Seks di Toilet
DF, tersagka kasus pencabulan terhadap 25 siswa Sekolah Taruna Papua Timika. (Antara)

Suara.com - Oknum pembina asrama putra Sekolah Taruna Papua Timika berinisial DF (30) kini harus meringkuk di penjara gegara melancarkan aksi cabulnya kepada puluhan siswa sekolah itu. Kasus ini terungkap setelah kepala sekolah mendapati salah satu korban menangis di dalam kamar. 

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Ahad, mengatakan, DF diduga melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap 25 siswa Sekolah Taruna Papua di Kelurahan Wonosari Jaya SP4 Timika yang berusia antara 6 tahun dan 13 tahun.

"Korban yang baru melapor sebanyak 25 orang, sebanyak 24 siswa dan satu seorang siswi. Sebanyak 10 orang mengalami pencabulan dan 15 orang mengalami kekerasan," katanya seperti dikutip Antara, Minggu (14/3/2021).

DF diketahui baru bertugas lebih dari 1 tahun sejak Januari 2020 sebagai pembina asrama putra Sekolah Taruna Papua. Aksi pencabulan itu diduga dilakukan DF dari November 2020 hingga 9 Maret 2021.

Modus yang digunakan pelaku, yaitu saat bertugas malam hari mengasuh siswa Sekolah Taruna Papua di asrama putra, DF mengajak satu per satu siswa ke kamar mandi pembina untuk dipaksa melakukan seks oral.

Untuk memuluskan akal bulusnya itu, DF menggunakan sepotong mistar kayu untuk mengancam siswa. Beberapa siswa yang menolak ajakan DF dipukul dengan seutas tali kabel listrik.

Polres Mimika akan berkoordinasi dengan ahli kejiwaan untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan DF yang kini meringkuk dalam sel tahanan Polres Mimika.

Pihak kepolisian juga meminta siswa lainnya yang mungkin mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.

Setelah ditetapkan tersangka, DF kini terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atas dugaan melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap puluhan siswa sekolah itu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya antara 5 tahun dan 15 tahun dan ditambah dua per tiga dari hukuman tersebut sehingga bisa mencapai 20 tahun.

Sementara itu, para korban kejahatan DF kini mendapat pendampingan dari petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mimika untuk mengatasi trauma kejiwaan mereka.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah ada salah satu korban kepadatan sedang menangis di dalam kamarnya. 

Setelah ditanya, korban lalu menceritakan pengalaman tragis yang dialaminya.

"Sesuai dengan keterangan pelaku saat pemeriksaan, awalnya pelaku sering memandikan siswa dalam keadaan tanpa busana sehingga timbul niat untuk melakukan perbuatan percabulan," kata Hermanto.

Terkait dengan kasus itu, polisi telah memeriksa 13 orang saksi, yaitu para korban, ketua yayasan, kepala asrama, dan sejumlah guru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jebolan MasterChef Indonesia, Setiyono Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Sesama Jenis

Jebolan MasterChef Indonesia, Setiyono Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Sesama Jenis

Entertainment | Rabu, 25 Juni 2025 | 13:37 WIB

Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua

Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 15:40 WIB

Night Drive Maut Mahasiswa di Jogja, Dari Buka Celana Sampai Berakhir di Penjara

Night Drive Maut Mahasiswa di Jogja, Dari Buka Celana Sampai Berakhir di Penjara

Lifestyle | Jum'at, 22 November 2024 | 11:06 WIB

Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas

Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas

News | Minggu, 17 November 2024 | 15:55 WIB

Penyebab Kutil Lidah dan Cara Mencegah Infeksi Mulut, Dilarang Oral Seks?

Penyebab Kutil Lidah dan Cara Mencegah Infeksi Mulut, Dilarang Oral Seks?

Health | Senin, 02 September 2024 | 14:16 WIB

7 Tips Hindari Rasa Mual Saat Lakukan Seks Oral, Dijamin Bikin Suami Full Senyum!

7 Tips Hindari Rasa Mual Saat Lakukan Seks Oral, Dijamin Bikin Suami Full Senyum!

Lifestyle | Selasa, 10 Oktober 2023 | 18:45 WIB

Cegah Kena Penyakit Kelamin, Ini 6 Tips Aman Lakukan Seks Oral Untuk Pasangan

Cegah Kena Penyakit Kelamin, Ini 6 Tips Aman Lakukan Seks Oral Untuk Pasangan

Lifestyle | Jum'at, 22 September 2023 | 18:15 WIB

Ungkap Dalih Kakek 72 Tahun Cabuli Siswi SD di Jatinegara, Polisi: Sedang Birahi

Ungkap Dalih Kakek 72 Tahun Cabuli Siswi SD di Jatinegara, Polisi: Sedang Birahi

News | Senin, 14 Agustus 2023 | 16:06 WIB

Siswi SD Korban Kakek Cabul di Jatinegara Ternyata Dua Orang, Satu Sampai Lari Tinggalkan Tas

Siswi SD Korban Kakek Cabul di Jatinegara Ternyata Dua Orang, Satu Sampai Lari Tinggalkan Tas

News | Senin, 14 Agustus 2023 | 15:58 WIB

Oklin Fia Dinilai Nistakan Agama gara-gara Makan Es Krim di Depan Kemaluan Pria, Bisa Terancam 6 Tahun Penjara?

Oklin Fia Dinilai Nistakan Agama gara-gara Makan Es Krim di Depan Kemaluan Pria, Bisa Terancam 6 Tahun Penjara?

Lifestyle | Kamis, 10 Agustus 2023 | 08:52 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB