Kesulitan Penyidik Polri Ikuti Sidang Daring Kasus TPPO Selama Corona

Senin, 15 Maret 2021 | 13:15 WIB
Kesulitan Penyidik Polri Ikuti Sidang Daring Kasus TPPO Selama Corona
Ilustrasi---Korban TPPO terkait kasus prostitusi kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Padahal, Euis menjelaskan bahwa Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah mengatur kesempatan untuk saksi ataupun saksi korban mengajukan keberatan bahkan sebelum adanya pandemi.

"Apalagi ketika korban ini mengalami trauma yang sangat berat," tuturnya. 

Bahkan dalam uu tersebut juga memungkinkan saksi dan saksi korban anak-anak untuk memberikan keterangannya melalui rekaman. 

Oleh karena itu, Euis berharap ada sinergitas antara penyidik, jaksa dan hakim terkait prosedur persidangan yang melibatkan saksi dan saksi korban. 

"Tidak bisa kemudian jaksa saja yang menginginkan untuk ini dilakukan pemeriksaan secara online misalnya namun kemudian hakim meminta karena alasannya bisa diterima karena hakim ada memutus berdasarkan perbuatan materiilnya, dia harus melihat kondisi sebenarnya dari korban untuk pertimbangan rasa keadilan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI