Kesulitan Penyidik Polri Ikuti Sidang Daring Kasus TPPO Selama Corona

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 15 Maret 2021 | 13:15 WIB
Kesulitan Penyidik Polri Ikuti Sidang Daring Kasus TPPO Selama Corona
Ilustrasi---Korban TPPO terkait kasus prostitusi kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Proses hukum kasus tindak pidana perdagangan orang harus tetap berjalan meski di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Namun, adanya pagebluk Corona ini menyebabkan sejumlah kendala yang dirasakan terutama terkait kehadiran saksi korban pada pengadilan secara langsung. 

Kanit 2 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jawa Barat Euis Yuningsih mengatakan pihaknya belum memegang petunjuk atau aturan bagaimana pemeriksaan tahap dua dan persidangan dilakukan di tengah pandemi. 

Karena penanganan perkara tetap harus berjalan, pihaknya pun mendapatkan informasi kalau persidangan dapat dilakukan secara online. 

"Jadi tahap kedua kami lakukan memang secara online pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa itu yang diawal-awal pandemi itu kami lakukan secara online mereka tetap di rutan tempat mereka dititipkan," kata Euis dalam diskusi bertajuk Memperkuat Kerja Sama untuk Melawan Tindak Pidana Orang secara daring, Senin (15/3/2021). 

Kesulitan pun mulai ditemukan yakni ketika penelitian barang bukti yang tidak bisa dilakukan secara virtual. Itu menyebabkan pihaknya terpaksa datang ke kejaksaan negeri atau lokasi di mana perkaranya bakal disidangkan. 

"Kami teliti barang bukti yang diajukan secara online buat kami penegak hukum ada keraguan-keraguan kalau itu ditunjukkan secara online, kemudian serah terima juga harus dilakukan secara langsung," tuturnya. 

Selain itu, Euis juga mengungkap kalau ada beberapa pengadilan yang mewajibkan saksi korban dihadirkan ke persidangan untuk dimintai keterangannya. Menurutnya tidak seluruh kejaksaan negeri yang memperkenankan penyampaian keterangan saksi secara online.

"Ada juga yang mewajibkan saksi korban ini harus hadir di persidangan karena hakim mungkin merasa tidak puas karena beliau harus mencari kebenaran materil, beliau harus mencari kebenaran materil, beliau harus berhadapan dengan saksi korbannya langsung," tuturnya. 

Kendala yang muncul ialah terkadang saksi korban itu berada di lokasi yang sangat jauh, bahkan pihaknya pun dibantu oleh organisasi internasional untuk imigrasi (IOM) untuk mendatangkan saksi pelaku. 

baca juga

"Jadi tidak bisa secara virtual. Ada beberapa hakim yang mengharuskan seperti itu," ungkapnya. 

Padahal, Euis menjelaskan bahwa Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah mengatur kesempatan untuk saksi ataupun saksi korban mengajukan keberatan bahkan sebelum adanya pandemi.

"Apalagi ketika korban ini mengalami trauma yang sangat berat," tuturnya. 

Bahkan dalam uu tersebut juga memungkinkan saksi dan saksi korban anak-anak untuk memberikan keterangannya melalui rekaman. 

Oleh karena itu, Euis berharap ada sinergitas antara penyidik, jaksa dan hakim terkait prosedur persidangan yang melibatkan saksi dan saksi korban. 

"Tidak bisa kemudian jaksa saja yang menginginkan untuk ini dilakukan pemeriksaan secara online misalnya namun kemudian hakim meminta karena alasannya bisa diterima karena hakim ada memutus berdasarkan perbuatan materiilnya, dia harus melihat kondisi sebenarnya dari korban untuk pertimbangan rasa keadilan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras

Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:39 WIB

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 19:34 WIB

Ditjen Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang melalui Revisi UU TPPO

Ditjen Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang melalui Revisi UU TPPO

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:01 WIB

Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang melalui Revisi UU TPPO

Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang melalui Revisi UU TPPO

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:55 WIB

Cegah TPO, Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Bentuk Desa Binaan

Cegah TPO, Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Bentuk Desa Binaan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:14 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

6 Fakta Video Dua WNI Ngaku Dijadikan 'Budak' dan Layani 450 Pria di Arab Saudi

6 Fakta Video Dua WNI Ngaku Dijadikan 'Budak' dan Layani 450 Pria di Arab Saudi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:32 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

News | Senin, 27 April 2026 | 16:58 WIB

Terkini

MPLS Sekolah Rakyat Digelar Bertahap Empat Gelombang

MPLS Sekolah Rakyat Digelar Bertahap Empat Gelombang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 10:51 WIB

JPO Tendean Nyaris Ambruk, Crane Masih Tersangkut dan Kemacetan Mengular

JPO Tendean Nyaris Ambruk, Crane Masih Tersangkut dan Kemacetan Mengular

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 10:47 WIB

Tiang Copot Usai Dihantam Truk! JPO Tendean Harus Dibongkar Total, Arus ke Blok M Bakal Ditutup

Tiang Copot Usai Dihantam Truk! JPO Tendean Harus Dibongkar Total, Arus ke Blok M Bakal Ditutup

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 10:31 WIB

Sempat Dijaga TNI Rumah Febrie di Radio Dalam Bakal Digeledah? Kejagung Siap Cari Bunker Rahasia

Sempat Dijaga TNI Rumah Febrie di Radio Dalam Bakal Digeledah? Kejagung Siap Cari Bunker Rahasia

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 10:13 WIB

Donald Trump Janji Bikin Iran Menderita: Kami Pukul Mereka dengan Sangat Keras

Donald Trump Janji Bikin Iran Menderita: Kami Pukul Mereka dengan Sangat Keras

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 10:00 WIB

Jejak Ferry Hongkiriwang: Dari Kasus Culik Densus 88 ke Skandal Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Jejak Ferry Hongkiriwang: Dari Kasus Culik Densus 88 ke Skandal Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 09:31 WIB

Diawali Suara Ledakan, Rumah Sekaligus Bengkel Kusen di Koja Ludes Terbakar

Diawali Suara Ledakan, Rumah Sekaligus Bengkel Kusen di Koja Ludes Terbakar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:55 WIB

Geger Suara Ledakan di Koja, Rumah Sekaligus Bengkel Kusen Ludes Terbakar

Geger Suara Ledakan di Koja, Rumah Sekaligus Bengkel Kusen Ludes Terbakar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:50 WIB

MBG Balik Lagi! BGN Wajibkan Menu Daging Tersedia di Hari Pertama Sekolah

MBG Balik Lagi! BGN Wajibkan Menu Daging Tersedia di Hari Pertama Sekolah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:32 WIB

Efek Truk Crane Tabrak JPO: Tendean-Kuningan Macet Parah, Arus Lalu Lintas Dialihkan!

Efek Truk Crane Tabrak JPO: Tendean-Kuningan Macet Parah, Arus Lalu Lintas Dialihkan!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:17 WIB

×