Kedapatan Pakai Masker di Dagu, Seorang Pria Didenda Puluhan Juta

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Senin, 15 Maret 2021 | 16:19 WIB
Kedapatan Pakai Masker di Dagu, Seorang Pria Didenda Puluhan Juta
Ilustrasi pakai masker. (Pexels)

Suara.com - Seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman dengan hingga Rp 34 juta karena kedapatan memakai masker wajah di dagunya saat berada di toko kelontong.

Menyadur World Of Buzz, Senin (15/3/2021) insiden tersebut terjadi pada Jumat (12/3) saat pria berusia 45 tahun itu mengunjungi toko pada pukul 13.20 waktu setempat.

Di toko tersebut ia kedapatan memakai maskernya namun tidak menutup bagian mulut dan hidung, hanya menutup bagian dagu.

Polisi membenarkan kasus yang terjadi di Tanjung Piandang, Parit Buntar setelah foto kompleks yang dikeluarkan viral di media sosial baru-baru ini.

Menurut Kapolres Kerian, Inspektur Mazuki Mat, pria itu tidak memakai masker dengan benar dan hanya mengenakannya di bawah dagunya saat masuk dan keluar lokasi, menurut laporan Harian Metro.

Inspektur Mazuki Mat menambahkan bahwa tim kepatuhan telah melakukan pengamatan sebelum mengeluarkan pemberitahuan gabungan.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 21A (1) Undang-undang (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) Darurat (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) (Amandemen) 2021, dinyatakan bahwa setiap individu yang melanggar SOP selama periode pelaksanaan darurat dapat ditambah dengan 10.000 ringgit (Rp 34,8 juta) efektif 11 Maret ," kata Inspektur Mazuki Mat.

"Polisi hanya menjalankan tugasnya dalam menegakkan SOP sebagaimana diperintahkan sesuai dengan ketentuan yurisdiksi yang telah ditetapkan." tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan polisi tidak adil dikritik ketika mereka hanya menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum.

baca juga

"Polisi sudah diberdayakan dan kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan instruksi dan perintah kami," ujarnya.

Sementara itu, ia menambahkan, pria tersebut diberi waktu tawaran hingga 1 April untuk mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten (PKD) dan bertemu dengan petugas yang berwenang untuk mengajukan banding.

Pihaknya mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati SOP Perintah Kontrol Gerakan Bersyarat (CMCO) yang ditetapkan pemerintah Malaysia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saat Buron, Djoko Tjandra Akui Minta Tolong Eks PM Malaysia Najib Razak

Saat Buron, Djoko Tjandra Akui Minta Tolong Eks PM Malaysia Najib Razak

News | Senin, 15 Maret 2021 | 15:08 WIB

Habiskan Rp 191 Miliar, Jalan di Perbatasan RI-Malaysia Mulai Dibangun

Habiskan Rp 191 Miliar, Jalan di Perbatasan RI-Malaysia Mulai Dibangun

Kalbar | Senin, 15 Maret 2021 | 11:19 WIB

Puluhan TKI Positif Covid-19, KJRI Minta Malaysia Tunda Deportasi

Puluhan TKI Positif Covid-19, KJRI Minta Malaysia Tunda Deportasi

Kalbar | Senin, 15 Maret 2021 | 10:45 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×