KPK Santai Diancam Mau Digugat Gegara Belum Umumkan Status Anak Buah Anies

Senin, 15 Maret 2021 | 16:19 WIB
KPK Santai Diancam Mau Digugat Gegara Belum Umumkan Status Anak Buah Anies
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai terkait adanya rencana gugatan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke pengadilan.

Gugatan itu dilayangkan karena KPK didesak untuk mengumumkan nama tersangka terkait kasus pengadaan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang telah menyeret Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan yang tak lain adalah anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku pihaknya tak mau ambil pusing soal ancaman MAKI yang mau mengguat ke pengadilan jika KPK tak mau mengusut tuntas kasus tersebut. 

"Silakan, jika yang bersangkutan mau melakukan gugatan praperadilan. KPK siap hadapi, sekalipun tentu bagi yang memahami aturan hukum, objek praperadilan itu telah ditentukan secara tegas dalam hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).

Ali menyebut bahwa objek praperadilan itu telah ditentukan secara tegas dalam hukum acara pidana yang berlaku.

"Bagi kami, jauh lebih penting setiap tindakan hukum dalam bentuk apapun harus pula memiliki landasan hukumnya," ujar Ali.

Ali pun memahami harapan masyarakat agar KPK bisa mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tesangka dalam kasus tersebut.

Meski begitu, kata Ali, tentunya proses kasus korupsi yang kini masuk dalam penyidikan KPK harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Proses penyidikan saat ini sedang kami lakukan dan dipastikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga kami juga tidak bisa didesak oleh pihak manapun. Aturan hukum yang mesti kami patuhi,” kata dia. 

Baca Juga: Kasus Pengadaan Tanah, KPK Tak Menutup Kemungkinan Memanggil Gubernur Anies

Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya mengancam akan menggugat KPK ke pengadilan. Rencana gugatan itu disampaikan Boyamin jika KPK tidak mengumumkan status tersangka dalam kasus ini selama 30 hari ke depan.

“Saya beri deadline waktu satu bulan atau 30 hari untuk KPK mengumumkan tersangka dan sekaligus menahan tersangkanya,” ucap Boyamin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI