Array

Nama PT Sritex Disebut saat Sidang Kasus Suap Bansos Covid-19

Senin, 15 Maret 2021 | 20:29 WIB
Nama PT Sritex Disebut saat Sidang Kasus Suap Bansos Covid-19
Sidang kasus suap bansos covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Hutasuhut]

Suara.com - Eks Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, Adi Wahyono, menyebutkan PT Sri Rezeki Isman Tbk atau Sritex merupakan rekomendasi dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, terkait pembuatan goodie bag sembako bantuan sosial covid-19. 

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, perusahaan itu disebut diduga direkomendasikan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. 

Hal itu diungkapkan Adi Wahyono ketika ditanya kuasa hukum terdakwa Harry Van Sidabukke pada persidangan lanjutan perkara dugaan suap bansos covid-19 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta Pusat. 

"Siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia goodie bag bansos ini," tanya kuasa hukum Harry. 

Mendengar pertanyaan itu, Adi Wahyono awalnya menjawab tidak tahu. 

"Iya Pak (saya tidak tahu). Karena perusahaan goodie bag itu di luar perusahaan kami Pak," jawab Adi. 

Mendengar jawaban itu, kuasa hukum Harry kembali bertanya dengan merujuk pada BAP Adi Wahyono. 

"Dalam poin 34 BAP saudara tertanggal 16 Desember 2020 ini, saudara menjelaskan siapa yang merekomendasikan terkait dua PT tersebut. Apakah saudara kembali tidak mengetahui," ujar kuasa hukum Harry. 

Mendengar pertanyaan, itu Adi Wahyono lantas memberikan penjelasan. 

Baca Juga: Saksi: Eks Mensos Juliari Ancam Perusahaan Jika Tidak Setor Fee

"Saya jelaskan, pertama begini, saya masuk, goodie bag itu sudah ada. Kemudian setelah perjalanan, itu hanya mendengar saja bahwa goodie bag yang Sritex. Itu arahan pak menteri," ujar Adi Wahyono.

Pada persidangan ini, Adi Wahyono bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar. 

Dalam perkara ini, Harry dan Ardian diduga menyuap Juliari,  agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Uang suap sebesar Rp 3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Adapun dalam dakwaan, jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar.

Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI