Nasib Pejabat di Riau Usai Ketahuan Nakal Pungli Surat Tanah

Bangun Santoso

Selasa, 16 Maret 2021 | 11:19 WIB
Nasib Pejabat di Riau Usai Ketahuan Nakal Pungli Surat Tanah
Ilustrasi penangkapan.

Suara.com - Kepolisian Daerah atau Polda Riau menetapkan oknum sekretaris camat berinisial HS sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah di Kota Pekanbaru pada Senin (15/3/2021).

"Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta di dalam amplop warna putih yang bertuliskan 'pengurusan tanah'," kata Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru.

Kapolda mengemukakan hal itu setelah Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang oknum sekretaris camat berinisial HS atas dugaan melakukan pungli terkait dengan pengurusan surat tanah di Kota Pekanbaru.

Penangkapan berlangsung di Kantor Camat Bina Widya pada hari Senin pukul 14.30 WIB.

Ia menjelaskan bahwa pelaku HS melakukan korupsi dengan memaksa membayar sejumlah uang untuk pengurusan tanah sewaktu ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Lurah Sidomulyo.

Sesuai dengan keterangan saksi dari staf kelurahan, lanjut Kapolda, mereka membenarkan adanya permintaan sejumlah uang oleh pelaku HS dalam setiap pengurusan surat tanah di Kelurahan Sidomulyo yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan luasan dan lokasi objek tanah.

Pelaku menjabat sebagai Lurah Sidomulyo sejak Februari 2019 hingga Januari 2021. Dalam kurun waktu tersebut, sebagaimana tercatat dalam buku register SKGR/SKPT/HIBAH, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB, dan SKPT.

Saat HS menjabat Lurah Sidomulyo Barat, kata dia, yang bersangkutan tidak mau menandatangani SKGR apabila uang yang diberikan oleh pemohon tidak sesuai dengan jumlah uang yang dia inginkan.

"Dapat dijelaskan bahwa dalam pengurusan tanah atau SKGR tidak dikenai biaya, tidak dibebankan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red.) karena tidak ada aturan terkait dengan pengurusan tanah di tingkat kelurahan," ujar Kapolda sebagaimana dilansir Antara.

baca juga

Ia mengatakan perbuatan pelaku masuk kategori korupsi dengan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman bagi yang melanggarnya adalah penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Perkara pungli surat tanah tersebut, kata Kapolda, terungkap karena keberanian saksi korban yang membongkar korupsi tersebut.

Pada bulan Desember 2020, saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat dan diminta sejumlah dana oleh HS.

Sebulan kemudian, Januari 2021, korban memberikan Rp 500 ribu. Namun, ditolak oleh HS.

Pelaku lantas meminta korban menyiapkan dana Rp 3 juta untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister namun belum ditandatangani pelaku selaku lurah.

"Tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum. Kami memastikan setiap pelanggar hukum akan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan seadil-adilnya," kata Kapolda Riau menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekcam di Pekanbaru Kena OTT Gegara Pungli Pengurusan Tanah

Sekcam di Pekanbaru Kena OTT Gegara Pungli Pengurusan Tanah

Riau | Selasa, 16 Maret 2021 | 09:08 WIB

Awal Tahun, Kasus Baru Covid-19 Riau Didominasi Klaster Keluarga

Awal Tahun, Kasus Baru Covid-19 Riau Didominasi Klaster Keluarga

Riau | Senin, 15 Maret 2021 | 23:35 WIB

Terkait Kasus Bripda AP Tembak Wanita di Riau, Polda Sumbar Turun Tangan

Terkait Kasus Bripda AP Tembak Wanita di Riau, Polda Sumbar Turun Tangan

Riau | Senin, 15 Maret 2021 | 15:19 WIB

BMKG Deteksi 183 Titik Panas di Sumatera, Wilayah Riau Paling Banyak

BMKG Deteksi 183 Titik Panas di Sumatera, Wilayah Riau Paling Banyak

Riau | Senin, 15 Maret 2021 | 09:03 WIB

Warga Pekanbaru Ditemukan Tewas di Dapur, Pegang Pisau dengan Luka Leher

Warga Pekanbaru Ditemukan Tewas di Dapur, Pegang Pisau dengan Luka Leher

Riau | Senin, 15 Maret 2021 | 07:41 WIB

Remaja Standing Motor Pakai Celana Dalam Ditangkap, Orangtua Dipanggil

Remaja Standing Motor Pakai Celana Dalam Ditangkap, Orangtua Dipanggil

Riau | Minggu, 14 Maret 2021 | 18:35 WIB

UAS Ingin Komunitas Unggah Gerakan Sedekah di Media Sosial, Ini Alasannya

UAS Ingin Komunitas Unggah Gerakan Sedekah di Media Sosial, Ini Alasannya

Riau | Minggu, 14 Maret 2021 | 17:59 WIB

Terkini

Di Balik Lonjakan Surplus Perdagangan: Impor Melambat, Produksi Tertekan

Di Balik Lonjakan Surplus Perdagangan: Impor Melambat, Produksi Tertekan

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 06:31 WIB

Guyub Warga Bantul di Bekasi Rayakan HUT ke-45 Warkaban

Guyub Warga Bantul di Bekasi Rayakan HUT ke-45 Warkaban

Foto | Senin, 05 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×