Kemendagri Fasilitasi Penanganan Masalah Pertanahan di Ciledug

Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Rabu, 17 Maret 2021 | 07:21 WIB
Kemendagri Fasilitasi Penanganan Masalah Pertanahan di Ciledug
Kemendagri fasilitasi masalah pertanahan di Ciledug. (Dok. Kemendagri)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan memfasilitasi penanganan permasalahan pertanahan di Ciledug, Kota Tangerang, terkait dengan pemblokiran akses keluarga Hadiyanti. 

“Kita lakukan rapat fasilitasi dan koordinasi ini dalam rangka percepatan penyelesaian masalah dan konflik pertanahan di daerah, dalam hal ini pembahasan permasalahan pemblokiran akses keluar atau masuk keluarga Hadiyanti di Ciledug, Kota Tangerang,” kata Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Thomas Umbu Pati, Selasa (16/3/2021).

Diketahui, Hadiyanti bersama anaknya, Anna Melinda, di Jalan Akasia II RT04/03 Kampung Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang terisolir akibat tembok beton yang dipasang oleh pemilik lahan yang mengelilingi rumahnya.

Pemblokiran tersebut dilakukan terhadap rumah Anna Melinda yang telah ditempati selama 5 tahun sejak perolehannya melalui lelang. Hadiyanti bersengketa dengan tetangganya, Rully yang memperoleh tanah melalui pewarisan dari H. Anas.

“Riwayat perolehan tanah milik Hadiyanti ini awalnya dimiliki H. Anas yang menggunakan tanah tersebut dahulunya sebagai kolam, kemudian H. Anas menjadikan tanah tersebut sebagai objek jaminan hingga pada akhirnya dilelang dan dimenangkan oleh H. Munir, yang kini sudah meninggal dunia dan kepemilikannya diwariskan kepada Hadiyanti dan kini tinggal dengan Anna Melinda, April dan Dinda,” beber Thomas.

Rully sebagai pihak yang bersengketa memiliki tanah yang terletak di sebelah tanah milik Hadiyanti. Rully mempermasalahkan lahan seluas 2,5 x 200 meter yang digunakan sebagai jalan.

Tanah yang ditempati oleh Hadiyanti tidak dipermasalahkan. Lahan selebar 2,5 meter tersebut merupakan setengah bagian dari jalan selebar 5 meter yang dihibahkan bersama oleh H. Anas dan warga pada tahun 1990.

Klaim kepemilikan tersebut dilakukan oleh Rully dengan membangun beton sepanjang 200 meter dengan tinggi 2 meter. Pembangunan tembok telah dilakukan sejak 2019 sampai dengan penutupan total pada Februari 2021.

“Jadi permasalahannya soal akses keluar masuk seorang warga yang terhalang oleh beton yang berfungsi menandakan kepemilikan lahan, dan klaim ahli waris atas bidang tanah yang telah dihibahkan oleh pemilik tanah sebelumnya (pewaris) sebagai jalan masyarakat,” imbuh Thomas.

Dalam Pasal 6 UUPA disebutkan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Hal ini diperkuat dalam aspek keperdataan yang diatur dalam Pasal 667 KUH Perdata yang berbunyi: “Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti ganti rugi yang seimbang.”

Fungsi sosial yang dimiliki pada suatu bidang tanah mencakup pemberian akses jalan dalam hal bidang tanah tersebut memutus akses keluar/masuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2607 K/PDT/2013.

“Jalan umum bukanlah objek pendaftaran hak atas tanah sehingga tidak dapat terbit sertipikat atas tanah terhadap jalan tersebut. Akibatnya adalah hibah H. Anas terhadap jalan selebar 2,5 m hanya dapat dibuktikan apabila peta tanah dalam Sertipikat Hak Milik tidak lagi mencakup luas tanah yang dihibahkan tersebut,” tuturnya.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Bahkan, Pemerintah Kota Tangerang ditunjukkan warkah sertifikat yang dimiliki Rully.

“Dalam warkah tersebut ditemukan fakta bahwa tanah seluas 2,5 x 80 meter persegi yang diklaim oleh Sdr. Rully tidak termasuk bidang tanah yang dimiliki oleh Sdr. Rully. Tanah seluas 2,5 x 80 meter persegi tersebut telah dihibahkan oleh orangtua Sdr. Rully untuk pembangunan jalan sebelum didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang,” lanjut Thomas.

Atas dasar warkah tersebut, Pemerintah Kota Tangerang akan melaksanakan eksekusi pembongkaran bangunan tembok berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, yang mana melarang setiap orang mengganggu fungsi jalan.
Bahkan, Walikota Tangerang telah membuat Surat Perintah Pembongkaran yang akan dipimpin oleh Kapolres Kota Tangerang.

“Tujuan rapat ini adalah memastikan agar Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tangerang berfungsi dengan baik. Tadi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri juga mengingatkan agar pembongkaran aset bangunan dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure dan meminta untuk persiapkan seluruh surat yang diperlukan dengan baik,” sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Permudah Pengelolaan Aset Desa, Kemendagri Luncurkan SIPADES Online

Permudah Pengelolaan Aset Desa, Kemendagri Luncurkan SIPADES Online

News | Selasa, 16 Maret 2021 | 07:56 WIB

Kemendagri: Satpol PP dan Satlinmas Perlu Jaga Kepuasan Publik

Kemendagri: Satpol PP dan Satlinmas Perlu Jaga Kepuasan Publik

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 07:30 WIB

Kemendagri Restui Pelantikan 7 Kepala Daerah di Lampung Secara Tatap Muka

Kemendagri Restui Pelantikan 7 Kepala Daerah di Lampung Secara Tatap Muka

Lampung | Rabu, 24 Februari 2021 | 14:12 WIB

Soal Pesta Ultah Walkot Bekasi, Kemendagri: Semua Pelanggaran Ada Sanksinya

Soal Pesta Ultah Walkot Bekasi, Kemendagri: Semua Pelanggaran Ada Sanksinya

Bekaci | Rabu, 17 Februari 2021 | 17:22 WIB

Kementerian BUMN Serahkan 1 Juta Masker ke Kemendagri untuk Warga

Kementerian BUMN Serahkan 1 Juta Masker ke Kemendagri untuk Warga

News | Kamis, 11 Februari 2021 | 00:05 WIB

Bupati Terpilih Sabu Raijua Disebut Warga Amerika, Ini Langkah Kemendagri

Bupati Terpilih Sabu Raijua Disebut Warga Amerika, Ini Langkah Kemendagri

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 13:43 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB