Hari Ini, Polri Periksa Tujuh Saksi Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Rabu, 17 Maret 2021 | 07:27 WIB
Hari Ini, Polri Periksa Tujuh Saksi Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Rekonstruksi di lokasi ketiga rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek tempat laskar FPI akhirnya menyerah ke polisi, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

Choirul menyebut empat laskar pengawal Habib Rizieq diketahui masih dalam kondisi hidup sampai di Tol Cikampek KM 50. Namun, ketika dalam penguasaan polisi, mereka kemudian tewas.

"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul Anam.

Pihak kepolisian diduga melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu. Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.

"Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?