Keempat, dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Pemerintah Daerah mempunyai peran memberikan layanan pengantar kerja dan layanan pelatihan kerja terkait manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan; menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka memberikan layanan jaminan sosial yang terintegrasi; dan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum (pengenaan sanksi) terkait pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Menaker Minta Kadisnaker Bersinergi Kawal Implementasi UU Cipta Kerja
Fitri Asta Pramesti Suara.Com
Rabu, 17 Maret 2021 | 16:59 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kemenhut dan Kemnaker Teken MoU Perluas Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Petani Hutan
12 April 2025 | 18:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI