Bobol Kotak Amal Masjid di Aceh, Empat Remaja Dibekuk Polisi

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 18 Maret 2021 | 15:03 WIB
Bobol Kotak Amal Masjid di Aceh, Empat Remaja Dibekuk Polisi
Ilustrasi kotak amal masjid. (Antara)

Suara.com - Empat remaja masjid dan seorang pembersih halaman Masjid Jamik di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, dibekuk oleh pihak kepolisian. Mereka disebut kerap membobol kotak amal sejak enam bulan terakhir.

“Aksi mereka ini sudah berlangsung selama berkisar enam bulan, mereka berhasil menguras isi kotak amal masjid hampir Rp 50 juta dengan obsesi sebagai uang saku keperluan sehari-hari,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Kamis (18/3/2021).

Lima pelaku pembobol kotak amal masjid ini, yakni berinisial FR (21), IR (22), AS (17), AN (19) warga Banda Aceh dan Aceh Besar, serta DU (46) warga Kabupaten Pidie yang bertugas sebagai pembersih halaman masjid.

Joko mengatakan aksi pencurian kotak amal masjid itu diketahui setelah aksi mereka terekam kamera CCTV. Para pelaku yang merupakan oknum remaja masjid tersebut beraksi dengan bantuan seorang pembersih halaman masjid.

Joko menyampaikan peristiwa ini terungkap ketika panitia Badan Kemakmuran Masjid (BKM) melakukan pengecekan terhadap kotak amal, dan ditemukannya cairan perekat berupa lem pada lubang kotak tersebut.

Setelah itu, kata Joko, panitia BKM mengecek pada monitor kamera pengawas dalam masjid tersebut, namun hanya ditemukan visual saat salah satu pelaku memasuki ruangan operator untuk menonaktifkan kamera CCTV.

"Setelah mendapatkan laporan dan upaya pengungkapan polisi akhirnya mendapatkan identitas lima pelaku tersebut hingga kemudian dilakukan upaya penangkapan di lokasi dan waktu berbeda," ujarnya.

“Kelima pelaku saat ini diamankan di Polsek Lueng Bata dan kemungkinan masih adanya pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan pencurian ini,“ kata Joko.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya dua unit sepeda motor sebagai alat bantu, satu unit handphone hasil kejahatan, satu lem sebagai perekat, dua potong tali strapping dan uang hasil curian senilai Rp10,3 juta.

baca juga

Atas perbuatannya, lanjut Joko, pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara.

"Sedangkan untuk pelaku anak di bawah umur dikenakan pasal 363 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak," ujar Joko. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Meninggal, Sopir Minibus Maut Pembawa 9 Remaja Masjid Jadi Tersangka

Meski Meninggal, Sopir Minibus Maut Pembawa 9 Remaja Masjid Jadi Tersangka

Kaltim | Selasa, 02 Maret 2021 | 19:46 WIB

Kecelakaan Maut Tewaskan 9 Orang di Tebing Tinggi, Sopir Avanza Tersangka

Kecelakaan Maut Tewaskan 9 Orang di Tebing Tinggi, Sopir Avanza Tersangka

Sumut | Selasa, 02 Maret 2021 | 18:13 WIB

Pencuri Spesialis Kotak Amal Dibekuk Lancarkan Aksinya Gunakan Lidi dan Lem

Pencuri Spesialis Kotak Amal Dibekuk Lancarkan Aksinya Gunakan Lidi dan Lem

Bogor | Rabu, 24 Februari 2021 | 07:15 WIB

Naik Ojek Online, Lelaki Asal Riau Ini Safari Curi Isi Kotak Infaq Masjid

Naik Ojek Online, Lelaki Asal Riau Ini Safari Curi Isi Kotak Infaq Masjid

Jogja | Selasa, 23 Februari 2021 | 12:54 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB