Banyak Pasal Multitafsir, DPR Dukung Pemerintah Revisi UU ITE

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 19 Maret 2021 | 11:29 WIB
Banyak Pasal Multitafsir, DPR Dukung Pemerintah Revisi UU ITE
Sejumlah pimpinan serta anggota DPR RI melakukan diskusi dengan Tim Kajian UU ITE bentukan Kemenko Polhukam secara daring. (Foto dok. Humas Kemenko Polhukam)

Suara.com - Sejumlah pimpinan serta anggota DPR RI melakukan diskusi dengan Tim Kajian UU ITE bentukan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Melihat banyak pasal multitafsir, mayoritas mereka mendukung adanya revisi UU ITE.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin misalnya. Menurutnya ada pasal yang masih menjadi perdebatan di masyarakat dan tarik menarik dalam penafsiran hukum yakni pasal 26 ayat 3, pasal 27, 28, 29, pasal 30, 40 dan pasal 45.

"Misalnya pasal 27, pasal 28, 29, atau pasal 26 tentang pengapusan informasi, pasal 36 tentang kewenenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses, nah ini yang menjadi diskusi dari waktu ke waktu dan sampai dengan saat ini antara fraksi fraksi sampai sekarang belum ada kesepakatan," kata Azis dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021).

Karenanya, Azis mengungkap kalau pihaknya mendukung kebijakan pemerintah melakukan diskusi untuk urgensi revisi UU ITE. Apalagi penyiapan naskah akademis UU ITE-nya pun disertai masukan dari kalangan intelektual ataupun organisasi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mencatat ada beberapa pasal seperti Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, Pasal 29, dan Pasal 45A dianggap multitafsir dan terkesan tidak adil di dalam UU ITE sehingga perlu direvisi.

Hidayat mengatakan pasal 27 ayat 3 seharusnya tidak dibutuhkan lagi untuk diatur di UU ITE. Sebab, dari segi substansi sejatinya aturan ini sudah diatur dalam pasal 310 KUHP yaitu terkait penghinaan atau pencemaran nama baik.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga menekankan alasan awal dibuatnya UU ITE tahun 2008, yang memiliki semangat memajukan informasi dan transaksi elektronik, bukan justru menjadi momok bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi warga negara yang dijamin dalam pasal 28 E ayat 3 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

"Bila kita konsisten dengan tujuan atau pertimbangan utama dihadirkannya UU ITE tahun 2008 itu, tentu fokus dalam melaksanakan revisi adalah konten-konten yang bersinggungan dengan hak masyarakat untuk mengemukakan pendapat dalam bingkai demokrasi Pancasila yang berpotensi untuk dijadikan alat kriminalisasi dan ketentuan yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA," ujarnya.

Senada dengan Hidayat, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan dalam UU ITE memang ada dua pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Namun demikian, Politisi PDIP ini berhadap agar dua pasal tersebut tidak dihilangkan.

"Tapi kalau harus direvisi saya berharap ke 2 Pasal itu hendaknya dipertahankan, jangan dihilangkan karena itu roh dan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia. Saya punya data ada kelompok yang ingin berselancar atas nama kebebasan untuk mengkritik dan lain sebagainya. Untuk mendisintegrasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya.

Lebih lanjut TB menyarakan agar diibuat pedoman penegak hukum dalam aplikasi kedua pasal krusial yakni Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.

"Tapi kalau membuat pedoman kurang ya kita angkat ada peraturan presidennya atau peraturan pemerintah tentang undang-undang ini," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menginformasikan langkah lanjutan dari kerja tim, yaitu membawa semua masukan narasumber untuk didiskusikan Tim I dan Tim II. Sugeng berharap agar tim dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

"Seluruh diskusi telah kita selesaikan untuk menyerap saran, aspirasi dan pandangan, maka waktunya masing masing sub tim untuk mengadakan rapat rapat internal untuk laporan yang ditugaskan kepada masing-masing," sebut Sugeng.

Selain tiga narasumber tersebutz hadir pula narasumber lainnya pada sesi dua dari kelompok Kementerian dan Lembaga. Seperti Arief Muliawan mewakili Jampidum Kejaksaan Agung RI, Asep Maryono, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI, KBP Heska mewakili Kabaintelkam Polri, Sudharmawatinginsih Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung, dan Henri Subiakto sebagai wakil dari Kominfo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi IV DPR Tegas Tolak Impor 1 Juta Ton Beras

Komisi IV DPR Tegas Tolak Impor 1 Juta Ton Beras

DPR | Jum'at, 19 Maret 2021 | 10:52 WIB

Dukung PTM Terbatas, DPR Minta Vaksinasi Tenaga Pendidikan Dipercepat

Dukung PTM Terbatas, DPR Minta Vaksinasi Tenaga Pendidikan Dipercepat

DPR | Jum'at, 19 Maret 2021 | 10:45 WIB

DPR: BNN Butuh Figur Pimpinan Tegas dan Cerdas untuk Berantas Narkoba

DPR: BNN Butuh Figur Pimpinan Tegas dan Cerdas untuk Berantas Narkoba

DPR | Jum'at, 19 Maret 2021 | 10:24 WIB

All England 2021 di Tengah Pandemi, Sufmi Dasco: BWF Seolah Tidak Siap

All England 2021 di Tengah Pandemi, Sufmi Dasco: BWF Seolah Tidak Siap

DPR | Jum'at, 19 Maret 2021 | 07:57 WIB

Terkini

Polri akan Luncurkan Fitur Lapor Kehilangan dan Kejahatan Lewat Aplikasi Super App

Polri akan Luncurkan Fitur Lapor Kehilangan dan Kejahatan Lewat Aplikasi Super App

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:51 WIB

Prabowo Kantongi Data Intelijen Soal Pengamat, Idrus Marham: Kritik Harus Rasional dan Obyektif

Prabowo Kantongi Data Intelijen Soal Pengamat, Idrus Marham: Kritik Harus Rasional dan Obyektif

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:45 WIB

Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!

Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:42 WIB

Viral Teori Donald Trump Time Traveler! Sketsa 100 Tahun Picu Spekulasi Liar Netizen

Viral Teori Donald Trump Time Traveler! Sketsa 100 Tahun Picu Spekulasi Liar Netizen

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:33 WIB

Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:22 WIB

Prabowo Ingin Tertibkan Pengamat, Legislator PDIP Singgung Risiko Pilihan Rakyat

Prabowo Ingin Tertibkan Pengamat, Legislator PDIP Singgung Risiko Pilihan Rakyat

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:11 WIB

Bukan Program Unggulan, Ini Pos Anggaran yang Potensi Kena Pemangkasan

Bukan Program Unggulan, Ini Pos Anggaran yang Potensi Kena Pemangkasan

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:11 WIB

Kisah 'Militan' 10 Rekan Sekantor Kompak 'War' Tiket Demi Mudik Berjamaah ke Semarang

Kisah 'Militan' 10 Rekan Sekantor Kompak 'War' Tiket Demi Mudik Berjamaah ke Semarang

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:07 WIB

Israel Targetkan Ali Larijani, Tangan Kanan Pemimpin Iran Diklaim Tewas

Israel Targetkan Ali Larijani, Tangan Kanan Pemimpin Iran Diklaim Tewas

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:06 WIB

Purbaya Borong Kain Batik di Pasar Beringharjo Yogyakarta, Sebut Pasar Tradisional Tidak Mati Suri

Purbaya Borong Kain Batik di Pasar Beringharjo Yogyakarta, Sebut Pasar Tradisional Tidak Mati Suri

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05 WIB