Status Tersangka, Bareskrim Polri Tak Tahan Keponakan JK Sadikin Aksa

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 19 Maret 2021 | 14:27 WIB
Status Tersangka, Bareskrim Polri Tak Tahan Keponakan JK Sadikin Aksa
Sadikin Aksa. [Instagram Sadikin Aksa]

Suara.com - Bareskrim Polri tak melakukan penahanan terhadap keponakan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla, Sadikin Aksa meski statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Alasan polisi tak menahan Sadikin Aksa, karena pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berjalan.  

"(Tidak ditahan) karena masih akan dilanjutkan lagi dan masih akan ada pemeriksaan-pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang lain," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika saat dihubungi, Jumat (19/3/2021).

Adhyasta menyebut pihaknya masih merencanakan soal jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Sadikin dan pihak-pihak terkait lainnya. Meski demikian ia enggan menyebut siapa pihak-pihak terkait yang dimaksud. 

"Pada prinsipnya, semua yang terkait akan kami ambil keterangannya," tuturnya.

Sebelumnya Sadikin sudah menjalani pemeriksaan pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim Polri pada Kamis (18/3/2021) kemarin. Ia dicecar 53 pertanyaan terkait kasus yang membelitnya. 

Sadikin yang juga berstatus sebagai mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporina itu ditanya terkait alasannya tidak menjalankan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 10.00 hingga 20.00 WIB oleh Subdit Perbankan Dit Tipideksus Mabes Polri. 

"Dari 53 pertanyaan, intinya ditanya alasan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021). 

Selain itu, keponakan dari Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla itu juga ditanya perihal tindakannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo terhadap adanya Surat Perintah Tertulis OJK. Pasalnya, Sadikin dianggap melakukan perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK. 

"Ditanya soal mekanisme pengambilan keputusan/tindakan korporasi terhadap adanya Perintah Tertulis OJK dan alasan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK."

baca juga

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Sadikin Aksa selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo sebagai tersangka pada Rabu 10 Maret 2021.

Helmy seperti dilaporkan Antara, menjelaskan, Sadikin jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum penetapan tersangka Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.

Selain itu, juga diperiksa tiga orang saksi ahli yakni ahli pidana, tata negara dan korporasi.

Penyidik Bareskrim Polri juga menyita surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.

Penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keponakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSM Makassar Takkan Halangi Yakob Sayuri Hengkang ke Luar Negeri, tapi...

PSM Makassar Takkan Halangi Yakob Sayuri Hengkang ke Luar Negeri, tapi...

Bola | Selasa, 06 Februari 2024 | 09:16 WIB

Respons Isu Hengkang, CEO PSM Makassar Akui Yakob Sayuri Dipantau Klub Luar Negeri

Respons Isu Hengkang, CEO PSM Makassar Akui Yakob Sayuri Dipantau Klub Luar Negeri

Bola | Selasa, 06 Februari 2024 | 08:33 WIB

Punya Kandang Baru di BRI Liga 1, PSM Siap Bolak-balik Makassar-Balikpapan

Punya Kandang Baru di BRI Liga 1, PSM Siap Bolak-balik Makassar-Balikpapan

Bola | Minggu, 24 Desember 2023 | 16:59 WIB

Sosok Penting Dibalik Kesuksesan PSM Makassar Menjuarai BRI Liga 1 Musim Ini

Sosok Penting Dibalik Kesuksesan PSM Makassar Menjuarai BRI Liga 1 Musim Ini

Bola | Selasa, 11 April 2023 | 00:20 WIB

Dirut PSM Berharap PSSI Kebut Penggunaan VAR, Singgung Erick Thohir

Dirut PSM Berharap PSSI Kebut Penggunaan VAR, Singgung Erick Thohir

Bola | Minggu, 05 Maret 2023 | 16:30 WIB

PSM Syukuri Terpilihnya Ferry Paulus dan Munafri Arifuddin sebagai Petinggi LIB

PSM Syukuri Terpilihnya Ferry Paulus dan Munafri Arifuddin sebagai Petinggi LIB

Bola | Rabu, 16 November 2022 | 19:15 WIB

Gantikan Munafri Arifuddin, Sadikin Aksa Jadi Dirut Baru PSM

Gantikan Munafri Arifuddin, Sadikin Aksa Jadi Dirut Baru PSM

Bola | Selasa, 27 September 2022 | 19:48 WIB

Terkini

Sinar Mas Land, Sumitomo Forestry, dan Kipin Kids Indonesia Hadirkan Pendidikan Anak di Cibubur

Sinar Mas Land, Sumitomo Forestry, dan Kipin Kids Indonesia Hadirkan Pendidikan Anak di Cibubur

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:32 WIB

Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu

Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu

News | Kamis, 05 November 2026 | 15:30 WIB

RI Mau Setop Impor Solar, Tapi Masih Butuh Jutaan Ton Metanol

RI Mau Setop Impor Solar, Tapi Masih Butuh Jutaan Ton Metanol

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:30 WIB

Mengulik Makna Kedukaan: Buku Seorang Pria yang Melalui Duka dengan Mencuci Piring

Mengulik Makna Kedukaan: Buku Seorang Pria yang Melalui Duka dengan Mencuci Piring

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 15:30 WIB

Dampak Nikel di Halmahera, Koalisi Sipil Desak Aturan Rantai Pasok RI-Korea

Dampak Nikel di Halmahera, Koalisi Sipil Desak Aturan Rantai Pasok RI-Korea

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:28 WIB

Tepis Isu Perang Bintang, Kapolri: Kasus Penyadapan Listyo Sigit Murni Penegakan Hukum!

Tepis Isu Perang Bintang, Kapolri: Kasus Penyadapan Listyo Sigit Murni Penegakan Hukum!

News | Kamis, 05 November 2026 | 15:28 WIB

Kasus Kematian Tragis Striker Spanyol: Kiper Jesus Owono Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Kasus Kematian Tragis Striker Spanyol: Kiper Jesus Owono Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 15:26 WIB

Ribuan Anak Korban Amputasi di Gaza Terancam Cacat Permanen Gara-gara Kelakuan Israel Ini

Ribuan Anak Korban Amputasi di Gaza Terancam Cacat Permanen Gara-gara Kelakuan Israel Ini

News | Kamis, 05 November 2026 | 15:26 WIB

Youth Economic Summit 2026 Siap Digelar, Dorong Peran Anak Muda Bangun Ekonomi Berkelanjutan

Youth Economic Summit 2026 Siap Digelar, Dorong Peran Anak Muda Bangun Ekonomi Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:26 WIB

Suket Gibran Dibatalkan MA, PKB Kaji Serius Penggunaan Hak Angket di DPR

Suket Gibran Dibatalkan MA, PKB Kaji Serius Penggunaan Hak Angket di DPR

News | Kamis, 05 November 2026 | 15:24 WIB

×