Kode Error E-Filing dan Cara Mengatasinya

Fitri Asta Pramesti

Sabtu, 20 Maret 2021 | 09:26 WIB
Kode Error E-Filing dan Cara Mengatasinya
Kode error e-filing - DJP Online, cara Lapor SPT via Daring (tangkapan layar djponline.pajak.go.id)

Suara.com - Pelaporan SPT Tahunan terakhir bagi orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2021. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui online yaitu dengan menggunakan ­­e-filing. Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah kasus di mana Wajib Pajak mengalami kode error e-filing. Apakah kamu juga menghadapi hal serupa?

Kode error e-filing berujung pada proses layanan pelaporan SPT Tahunan online tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dilansir dari situs resmi pajak.go.id, berikut ini adalah keterangan penyebab terjadi kode error dan cara mengatasinya.

Kode Error E-Filing Error saat Membuat SPT

1. Error 405

  • Penyebab: Wajib Pajak tidak dapat membuat SPT karena status NPWP
  • Penyelesaian: Langsung menghubungi kantor pajak terdekat untuk mengecek status NPWP

2. NPTP tidak valid, Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar.

  • Penyebab: NTPN yang diisi tidak sesuai sistem
  • Penyelesaian: NTPN harus diisi dengan karakter yang case sensitive; Kode jenis setor dan MAP harus sesuai (411125-200)
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)
Kode error e-filing - ilustrasi pajak (dok istimewa)

3. Nomor Pemindahbukuan tidak valid, Pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar.

  • Penyebab: Nomor Pemindahbukuan yang diisi tidak sesuai sistem
  • Penyelesaian: Nomor Pemindahbukuan harus diisi dengan karakter yang case sensitive dan sesuai formatnya

4. Jenis pembayaran tidak dipilih

  • Penyebab: wajib Pajak tidak memilih memenuhi Kurang Bayar secara NTPN atau Pbk
  • Penyelesaian: Wajib Pajak harus memilih dulu data yang akan diisikan apakah NTPN atau Pbk

5. Jumlah Penghasilan Bruto Anda (Penjumlahan angka 1, 8 dan 10) Lebih dari Rp 60.000.000

  • Penyebab: SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS tidak bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00
  • Penyelesaian: Silakan menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S

6. NPWP tidak ditemukan saat menginput Bukti Potong (SPT 1770S Lampiran 1-C)

baca juga
  • Penyebab: NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak ada dalam sistem
  • Penyelesaian: Cek kembali NPWP Pemotong. Wajib Pajak memasukkan NPWP Pemotong dengan benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.

7. WP tidak lengkap (SPT 1770S Lampiran 1-C)

  • Penyebab: NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digit
  • Penyelesaian: Cek kembali NPWP Pemotong. Wajib Pajak memasukkan NPWP Pemotong dengan benar sebanyak 15 digit dan hanya angka.

8. Error 302, status code 0 atau bad request

  • Penyebab: koneksi terputus, session time out (idle time melebihi 30 menit)
  • Penyelesaian: login kembali, apabila isian cukup banyak atau data belum lengkap, dapat menggunakan e-Form sebagai alternatif

9. Tidak Dapat Masuk ke Halaman e-Filing

  • Penyebab: Nomor telepon pada Profil Wajib Pajak belum terisi atau role e-filng tidak ada
  • Penyelesaian: Wajib Pajak melakukan update Profil pada DJP Online atau Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak jika masih belum berhasil masuk

10.  CSV gagal Decrypt

  • Penyebab: CSV Corrupt atau terdapat karakter yang tidak dapat diterima database
  • Penyelesaian: Wajib Pajak agar membuat ulang CSV

Kode Error E-Filling Error Penyimpanan SPT

1. SPT Tahunan tidak lengkap (nihil)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bisa Online dan Tanpa Antri, Begini Cara Bayar Pajak dengan Mudah dan Cepat

Bisa Online dan Tanpa Antri, Begini Cara Bayar Pajak dengan Mudah dan Cepat

Tekno | Rabu, 17 Maret 2021 | 17:00 WIB

Cara Daftar EFIN Online untuk Wajib Pajak Badan dan Kantor Cabang

Cara Daftar EFIN Online untuk Wajib Pajak Badan dan Kantor Cabang

News | Minggu, 28 Februari 2021 | 12:18 WIB

Mau Isi SPT Tapi Lupa EFIN, Apa yang Harus Dilakukan?

Mau Isi SPT Tapi Lupa EFIN, Apa yang Harus Dilakukan?

News | Kamis, 25 Februari 2021 | 11:55 WIB

Terkini

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:58 WIB

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:33 WIB

×